Wujudkan Program 3 Juta Rumah, Pemkab PPU Bebaskan Retribusi PBG dan BPHTB

Berita, Daerah141 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nurlaila menyatakan Pemkab PPU telah membebaskan biaya retribusi perizinan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak Februari 2025.

Kebijakan tersebut sebagai upaya menarik minat para pengembang perumahan serta percepatan rogram pembangunan 3 juta rumah per tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto. Di semua daerah termasuk PPU.

banner 336x280

“Jadi ini cukup menarik minat para pengembang, sehingga kemarin sudah ada pengurusan pengembang untuk PBG itu,” ujarnya Sabtu (26/4/2025).

Nurlaila mengatakan, sejak di bebaskannya biaya retribusi perizinan PBG dan BPHTB, terhitung sejak Februari 2025, saat ini telah masuk sekitar 4 pengembang yang sudah melakukan pengurusan PBG beberapa diantaranya ada 2 di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.

“Kemudian ada 1 di Kelurahan Nenang dan 1 lagi di Kelurahan Sungai Parit,” tambahnya.

Nurlaila menjelaskan, dengan di bebaskan retribusi perizinan PBG hingga 0 rupiah, di sisi lain merupakan upaya pemerintah mendorong percepatan program pembangunan 3 juta rumah per tahun.

Selain itu ada harapan dari pemda PPU kepada para pengembang pelaku usaha di bidang perumahan, akan benar-benar melaksanakan kewajiban-kewajiban pengembang sesuai yang tertuang dalam rencana pembangunan atau side plannya.

“Terkait dengan penyediaan prasarana sarana utilitas umumnya,” kata Nurlaila.

Nurlaila menerangkan, hal itu dikarenakan sesuai fakta di lokasi pembangunan, yang beberapa waktu lalu pernah dilakukan inspeksi ke lapangan, bahwa masih ada beberapa pengembang yang memang belum menyediakan jaringan atau saluran air yang memadai.

Baik saluran air limbah rumah tangga maupun air hujan, kemudian terutama drainase-drainase disetiap rumah, berikutnya jalan termasuk dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta penerangan jalan yang belum memadai.

“Sehingga juga memang berdampak pada lingkungan perumahan,” ulasnya.

Nurlaila mencontohkan, misal dari aspek lingkungan, jika tidak tersedia jaringan saluran pembuangan air yang memadai, akan berdampak terjadinya banjir, jika terjadi hujan lebat.

“Kita tahu sendiri sekarang bahwa hujan lebat, hujan yang terjadi itu kadang-kadang ekstrim sekali,” ucapnya.

Nurlaila menerangkan, ketika dahulu perumahan-perumahan yang ada di daerah yang sering terjadi banjir hanya selutut, kadang bisa sampai setengah badan orang dewasa, bahkan bisa sampai parah.

“Nah itu kami minta tidak terjadi lagi,” imbaunya.

Nurlaila menegaskan, dengan adanya berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap pengembang perumahan, seperti saat ini sudah ada perizinan yang sangat disederhanakan, yakni pembayaran retribusinya 0 rupiah.

Nurlaila berharap, agar seluruh kewajiban pengembang yang diajukan ke pemerintah dan disahkan oleh pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara nomadai.

“Supaya tidak menimbulkan permasalahan baru di lokasi atau di lapangan yang kaitannya pasti dengan masyarakat sekitar, itu saja,” tutupnya. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *