Warga Pendatang, Disdukcapil PPU Permudah Urus KTP Tanpa Bayang-Bayang Ongkos Mahal

Advertorial, Berita1466 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu dinamika kependudukan di wilayah sekitarnya, khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Banyaknya pekerja maupun aparatur sipil negara (ASN) yang mulai beraktivitas di area IKN kerap memunculkan pertanyaan terkait kepemilikan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Waluyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak memaksakan para pekerja IKN untuk langsung mengubah status KTP mereka menjadi warga PPU. Pemerintah daerah memberikan kebebasan penuh sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan berkas masyarakat.

banner 336x280

“Yang berminat pindah yah kami pindahkan, kita cabutkan berkasnya. Kalau tidak minat, kita tidak bisa memaksa. Yang jelas, kebanyakan pegawai IKN memang sudah mulai banyak yang pindah ke PPU,” ucap Waluyo, Rabu (21/10/2026).

Waluyo menjelaskan, warga yang tinggal dan menetap di PPU tetapi belum mengubah dokumen KTP daerah asalnya secara resmi akan tercatat sebagai penduduk non-permanen. Pendataan ini penting dilakukan agar pemerintah daerah asal tetap mengetahui keberadaan warganya, sekaligus menjaga kerapian data kependudukan secara nasional.

“Status penduduk non-permanen ini tidak memiliki batas waktu 3 bulan. Selama yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan pindah tempat secara resmi, statusnya akan tetap tercatat sebagai penduduk non-permanen,” jelasnya.

Kedatangan Warga Baru Terdata 400 Jiwa per Bulan

Menariknya, Waluyo membeberkan kemudahan layanan yang ditawarkan Disdukcapil PPU bagi para pendatang yang berminat memindahkan domisili KTP secara permanen. Banyak warga pendatang dari luar daerah, seperti Jawa maupun Sulawesi, selama ini enggan mengurus perpindahan dokumen karena terkendala biaya perjalanan yang mahal untuk pulang ke kampung halaman.

Baca Juga :  RSUD Sepaku Kekurangan Dokter Spesialis

Kini, Disdukcapil PPU memastikan pemindahan berkas antarwilayah dapat dibantu sepenuhnya dari kantor Disdukcapil PPU tanpa perlu pemohon pulang ke daerah asal.

“Masyarakat tidak perlu takut ongkos mahal untuk pulang kampung. Cukup datang ke kantor Dukcapil PPU membawa KK (Kartu Keluarga), nanti data dan berkasnya kita bantu cabutkan dari daerah asal. Prosesnya paling lama sekitar satu minggu untuk luar kota,” tegas Waluyo.

Layanan Jemput Bola melalui Layanan Mobil Pelayanan Publik (MPP) juga rutin digelar di kawasan IKN sebanyak dua kali dalam sebulan. Langkah ini terbukti efektif mengakomodasi kebutuhan pendataan para pekerja di IKN.

Berdasarkan data Disdukcapil PPU, angka penambahan penduduk di PPU terbilang stabil dan cenderung melandai. Rata-rata kedatangan warga baru dari luar daerah berkisar antara 300 hingga 400 jiwa per bulan, seimbang dengan dinamika perpindahan warga yang keluar dari wilayah PPU. (Adv)

banner 336x280