Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, melontarkan kritik pedas terhadap masih maraknya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab PPU yang kedapatan asyik nongkrong di kafe, warung kopi, hingga warung makan pada jam-jam efektif bekerja.
Menurutnya, indisipliner semacam ini sudah menjadi “penyakit kronis” alias penyakit menahun yang terus berulang.
Ketegasan tersebut disampaikan Abdul Waris menanggapi di lapangan kerap para pegawai sering kali mengabaikan jam kedinasan demi bersantai di luar kantor. Padahal, aturan dan batasan waktu kerja, termasuk alokasi jam istirahat yang pas, sudah diatur secara jelas bagi seluruh abdi negara.
“Sejak dari awal saya masuk dilantik itu saya sudah tekankan bahwa ASN itu di luar jam kerja, di luar dari jam apa namanya dalam jam kerja itu istilahnya kalau jam 12.00, jam 1 dia harus istirahat, ya istirahat semaksimal. Tapi setelah itu harus masuk,” kata Waris, Senin (19/10/2026).
Ia menilai, ketidakdisiplinan ini tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut karena dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan daerah. Terlebih lagi, pola penertiban konvensional yang selama ini berjalan kerap tidak memberikan efek jera yang signifikan bagi para oknum pegawai yang bersangkutan.
“Kalau enggak begitu, daerah lain juga pakai pola itu. Kalau dia mau bikin Perda (Peraturan Daerah), ya Alhamdulillah, kita bantu untuk merapatkan cepat untuk mendapatkan itu,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret menekan angka pelanggaran disiplin tersebut, pihak pemerintah daerah membuka peluang untuk segera merumuskan dan menggodok aturan hukum yang lebih mengikat.
Kehadiran regulasi formal berupa Perda dipandang mendesak agar penindakan terhadap ASN nakal memiliki payung hukum yang kuat dan sanksi yang lebih tegas. Aturan ini diharapkan mampu memangkas kebiasaan buruk pegawai yang kerap memanfaatkan celah waktu dinas untuk kepentingan pribadi di luar kantor.
Waris tidak menampik bahwa pendekatan persuasif yang selama ini diterapkan kerap diabaikan oleh oknum pegawai yang tidak disiplin. Teguran lisan yang diberikan hari ini seringkali dilanggar kembali dalam hitungan hari.
“Supaya dibuatkan apa namanya aturan, supaya ASN jangan semaunya. Dan saya lihat sendiri di mana-mana, di warung-warung itu, cuman ya itu. Nanti kita tegur hari ini, besok tidak, tapi dua-tiga hari datang lagi. Ya, memang penyakitnya ASN itu, penyakitnya di situ,” pungkas Waris.
Dengan dorongan pembentukan Perda ketertiban ini, Pemkab PPU berharap budaya kerja birokrasi dapat direformasi secara total, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat tidak terbengkalai hanya karena petugasnya asyik bersantai di warung saat jam tugas. (Adv)


















