Wacana Pengembalian Pilkada Dipilih DPRD, Bakal Jadi Kemunduran Berdemokrasi

Daerah, Politik13 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN –  Ide wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kian mencuat.

Pelaksanaan Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat dianggap membutuhkan biaya yang tinggi dan dihinggapi oleh banyaknya praktik politik uang. Sehingga para elit politik berpandangan bahwa Pilkada oleh DPRD dapat mengatasi dua masalah tadi.

banner 336x280

Namun pendapat itu tidak serta merta diterima, salah satunya Ketua DPC Partai Gelora Balikpapan Syukri Wahid menyarankan agar pemilihan Gubernur saja yang dilakukan melalui DPRD provinsi, sementara Wali kota dan Bupati tetap dipilih langsung oleh rakyat.

“Saya lebih setuju kalau pemilihan Gubernur melalui DPRD. Dan  saya lebih setuju kalau kepala daerah tetap dipilih oleh masyarakat, karena itu paling dekat dengan masyarakatnya,” ujar Syukri Wahid, Kamis (22/1/2026).

Syukri menjelaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih dalam tahap persiapan pembahasan, karena belum ada draf perubahan undang-undang terkait Pilkada.

Secara personal sebagai Ketua Gelora Balikpapan, ia menunggu kajian lebih intensif dari Partai Gelora pusat sebelum mengambil sikap resmi.

Menurutnya, sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebenarnya bukan hal baru karena pernah diterapkan pada era 90-an.

Namun, ia mengingatkan adanya persoalan krusial yang muncul dari sistem tersebut, yakni kepala daerah menjadi mandataris DPRD dan bertanggung jawab kepada DPRD, bukan kepada rakyat.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota dan KSP Bahas Kesiapan Balikpapan Jelang Peresmian RDMP

“Kalau mandatoriumnya berasal dari anggota DPRD, maka Wali kota itu adalah mandataris dari DPRD. Artinya, dia bertanggung jawab kepada DPRD. Nah, itu yang selalu dijadikan mainan kepala daerah dan DPRD,” jelasnya.

Syukri menyebut bahwa mekanisme Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang dilakukan setiap tahun sering menjadi ajang kongkalikong politik antara kepala daerah dan DPRD.

Anggota DPRD memiliki kewenangan menolak LKPJ, yang konsekuensinya dapat menyebabkan kepala daerah diganti karena DPRD adalah pemberi mandat.

Persoalan inilah yang menjadi alasan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD ditentang dan direvisi oleh undang-undang sebelumnya.

“Saya menilai akan terjadi kemunduran jika sistem lama tersebut diterapkan kembali tanpa ada perbaikan,” katanya.

Meski demikian, Partai Gelora Balikpapan tidak menolak sepenuhnya wacana tersebut. Syukri mengusulkan agar dilakukan pengelompokan dalam sistem pemilihan kepala daerah. (loh)

banner 336x280