PPU- Gagasan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat dengan menjadikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sepaku di Desa Sukaraja sebagai pusat pelayanan kesehatan yang berkualitas terus diwujudkan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).
Penjabat (pj) Bupati Kabupaten PPU, Makmur Marbun, menyampaikan meskipun saat ini RSUD Sepaku tengah dalam proses pembangunan empat lantai untuk memenuhi standar rumah sakit tipe C. Namun dirinya lebih memprioritaskan peningkatan kualitas pelayanan.
“Saya minta bantuan ke pusat. Supaya RSUD Sepaku menjadi RS Tipe C, itukan harus dibangun empat lantai. Tetapi saya balik sekarang, bukan gedungnya diprioritaskan, pelayanan yang diprioritaskan. Boleh RS Tipe C tapi pelayanan setara RS Tipe B dan itu dimungkinkan,” ucapnya saat ditemui baru-baru ini.
Ia menyebut bahwa usulan peningkatan kualitas pelayanan Tipe B di RSUD Sepaku telah disampaikan kepada Seketaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Termasuk penyediaan alat-alat medis canggih seperti Magnetic Resonance Imaging (MRI).
Marbun juga mengungkapkan terkait kurangnya anggaran pembangunan RSUD Sepaku yang membutuhkan dana sekitar Rp160 miliar. Hanya Rp70 miliar yang diberikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Oleh karena itu, ia telah berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Basuki Hadimuljono yang sekaligus menjabat Pelaksana tugas (plt) Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN).
“Saya bilang ke beliau, kalau bisa bantu saja melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dari alokasi dana (pembangunan) IKN untuk dimasukkan ke situ,” ungkap Marbun.
Menurutnya, alokasi dana tersebut dapat terealisasi karena RSUD Sepaku di Desa Sukaraja. Termasuk kedalam 11 desa yang berada di wilayah Ring Satu, yaitu kawasan inti pusat IKN. “Bangun saja di situ, jadi kami tidak perlu memakai DAK, itukan susah,” singkatnya.
Diketahui, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp72 miliar dari Kemenkes yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur RSUD Sepaku. Melalui proses lelang di unit Layanan Pengadaan (ULP) PPU sejak Juni 2024. Penggunaan dana ini harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, termasuk standar nilai yang telah ditetapkan. (*/ni/d1)