Upaya Seluruh Koperasi Desa Punya Badan Hukum, Koperasi Merah Putih PPU Terus Berproses

banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dinas KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Margono Hadi Sutanto mengatakan, Program Koperasi Merah Putih masih terus berproses.

Hingga saat ini, sebanyak 20 koperasi desa telah resmi berbadan hukum dan total 36 desa yang telah melengkapi berkas administrasi. Ditargetkan penerbitan badan hukum koperasi desa dilakukan secara bertahap setiap hari. Sebelum launching Hari Koperasi, pada 12 Juli 2025.

banner 336x280

“Yang sudah melengkapi berkas ada 36 desa, tapi yang sudah terbit badan hukumnya itu baru 20, artinya, sudah mencapai sekitar 40 persen dari keseluruhan. Target kami setiap hari itu ada satu atau dua koperasi yang terbit, jadi proses jalan terus,” ujarnya, Sabtu (7/6/2025).

Margono menyampaikan, launching resmi koperasi desa digelar bertepatan Hari Koperasi pada 12 Juli 2025 mendatang.

Margono menjelaskan, Dinas KUKM Perindag secara gencar melakukan pendampingan bagi desa yang ingin berkonsultasi dalam proses pembentukan koperasi.

“Oh iya dong, kami sekarang terus melakukan pendampingan,” ucapnya.

Margono menerangkan, bisnis koperasi akan ditentukan setelah koperasi terbentuk secara legal. Selanjutnya setiap koperasi akan didorong untuk menyusun visibility study atau business plan.

“Nanti akan kelihatan, potensinya apa, tantangannya apa, sehingga koperasi bisa memilih bisnis yang paling tepat. Tentu setiap desa dan kelurahan itu berbeda-beda,” ungkapnya.

Margono menyatakan, sekitar 60 persen masyarakat desa di PPU bergerak di bidang pertanian, jadi sangat cocok diarahkan ke Koperasi Merah Putih.

“Seperti yang saya sampaikan bahwa kehadiran koperasi ini selain sebagai peluang bisnis, tentu juga menjadi solusi dari permasalahan bersama,” tambahnya.

Margono menambahkan, bahwa secara prinsip, koperasi Merah Putih memiliki dasar yang sama dengan koperasi desa yang pernah ada sebelumnya.

“Sebenarnya prinsip koperasinya sama, payung hukumnya sama, artinya dasar regulasinya, prinsip-prinsip dasarnya semuanya sama tidak ada yang beda. Hanya saja, ini lebih didorong oleh pemerintah, nanti diberikan kemudahan untuk mendapatkan akses permodalan,” tutupnya. (*/ant/dwn/adv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *