Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN– Indonesia berduka, Wakil Presiden Republik Indonesia keenam, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno wafat, Senin (2/3/2026).
Pemerintah resmi menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan setinggi-tingginya. Melalui instruksi resmi, seluruh instansi pemerintah, swasta, hingga perwakilan RI di luar negeri diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang sebagai tanda duka cita mendalam.
Di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.14.1/476/E/SETDA tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tanggal 2 Maret 2026.
Dalam edaran itu, Rahmad Mas’ud meminta seluruh unsur Forkopimda, pejabat Pemkot Balikpapan, pimpinan instansi vertikal, satuan pendidikan formal dan nonformal, BUMN, BUMD, swasta, ketua RT, hingga seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang.
Pengibaran berlangsung selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026. Pemerintah juga menetapkan periode tersebut sebagai Hari Berkabung Nasional.
Kebijakan ini sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, pada 2 Maret 2026 saat dalam perawatan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Rahmad Mas’ud menegaskan, seluruh elemen masyarakat perlu mematuhi ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga masyarakat untuk bersama-sama mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya,” ujar Rahmad Mas’ud.
Ia menyampaikan, momen berkabung nasional ini menjadi wujud penghargaan atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.
“Pengibaran bendera setengah tiang ini juga menjadi simbol duka cita dan penghormatan atas dedikasi beliau selama mengabdi kepada Republik Indonesia,” tambahnya.
Surat edaran tersebut ditetapkan 2 Maret 2026. Wali Kota Balikpapan juga telah menandatangani surat edaran secara elektronik. Tembusan Gubernur Kaltim dan Ketua DPRD Kota Balikpapan. (*)












