Tingkatkan Transparansi, Pemkab PPU Terapkan Retribusi Pasar dengan QRIS

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi melakukan modernisasi tata kelola pasar rakyat di wilayahnya.

Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui perombakan sistem penarikan retribusi pasar, berpindah dari metode transaksi tunai menjadi sistem berbasis digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Penerapan teknologi pembayaran digital ini ditujukan untuk menekan potensi kebocoran anggaran daerah, meningkatkan akuntabilitas penerimaan kas, serta menyajikan data keuangan secara transparan.

Perubahan metode transaksi ini mulai dijalankan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan di berbagai pasar tradisional yang tersebar di wilayah PPU.

Sekretaris Diskukmperindag PPU, Syamsul Adha, mengonfirmasi bahwa penataan sistem transaksi ini telah mulai bergulir langsung di lapangan.

“Pembayaran retribusi memang masih melalui tarikan cash atau tunai. Tapi ke depan kita sudah pakai sistem QRIS, dan penerapan sistem baru ini sebenarnya sudah mulai kita jalankan sekarang di lapangan,” jelas Syamsul, Senin (2/11/2026).

Meski proses transaksi beralih menggunakan teknologi digital, pola penarikan retribusi tetap mengedepankan kehadiran petugas di area pasar. Petugas resmi tetap diterjunkan langsung menyisir lokasi setiap kali hari pasar berlangsung. Bedanya, para petugas kini dibekali perangkat pendukung untuk memproses pembayaran non-tunai milik para pedagang kios maupun lapak secara lebih aman.

Syamsul menambahkan bahwa skema pengelolaan pasar di wilayah PPU terbagi ke dalam beberapa unit penanggung jawab sesuai wilayah binaan masing-masing.

“Retribusi itu pada dasarnya ditarik harian setiap ada aktivitas pasar di lokasi tersebut. Jadi nanti ada petugas resmi yang turun langsung untuk menarik retribusi dari para pedagang menggunakan sistem anyar ini,” imbuhnya.

Sistem digitalisasi ini diharapkan mampu merekam seluruh arus transaksi retribusi secara real-time. Dengan demikian, pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dapat dipantau dan dievaluasi secara akurat.

“Pasar Induk Penajam dikelola langsung oleh UPT Pasar Induk, sementara pasar rakyat daerah lainnya seperti Pasar Babulu dan Pasar Waru berada di bawah naungan dan pembinaan Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU,” ungkap Syamsul. (Adv/d1)