Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN – Untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memahami aturan baru tentang pajak dan retribusi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kaltim. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlangsung di Jalan DI Panjaitan RT 80, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Sabtu (26/7/2025).
Sosialisasi dihadiri warga setempat, tokoh masyarakat, agama dan pemuda, serta tamu undangan lainnya. Kesemuanya antusias menyimak pemaparan sosialisasi yang menghadirkan Wawan Sanjaya, (Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan) dan Fahrizal Helmi Hasibuan (Anggota DPD Forum Relawan Demokrasi Kota Samarinda), dengan dipandu Joko Prasetyo, S.E. sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Sigit menekankan pentingnya masyarakat memahami aturan baru tentang pajak dan retribusi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Menurutnya, Perda tersebut menjadi landasan hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah secara lebih terstruktur dan transparan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Tugas DPRD adalah membuat produk hukum daerah sekaligus menyosialisasikannya kepada masyarakat. Perda ini wujud komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” jelas Sigit.
Ia juga memaparkan sejumlah poin penting Perda Nomor 1 Tahun 2024, mulai dari jenis pajak dan retribusi, tata cara pembayaran, hingga sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajiban.
“Pajak dan retribusi yang kita bayar adalah kontribusi nyata dalam membangun daerah, mulai dari infrastruktur, kesehatan, kebersihan, hingga pelayanan publik lainnya,” tambahnya.
Untuk memberi pemahaman yang lebih konkret, Sigit mengajak warga menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mereka bawa. Dari lima warga yang maju ke depan, seluruh STNK yang diperiksa sudah terbayar pajaknya.
“Kepatuhan pajak harus diwujudkan dengan melapor dan membayar pajak tepat waktu, menghitung pajak dengan benar, serta mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber Wawan Sanjaya menekankan bahwa pengelolaan pajak akan dilakukan secara profesional dan transparan oleh Pemprov Kaltim.
“Dana yang terkumpul dari pajak harus digunakan sesuai peruntukan demi kesejahteraan bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting agar implementasi Perda ini berjalan efektif,” ujarnya.
Adapun Ketua RT 80 Karang Rejo, Sutiman menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut.
“Kehadiran Pak Sigit memberi manfaat besar bagi warga kami, terutama yang belum memahami fungsi dan kewajiban pajak. Dengan penjelasan ini, warga jadi lebih paham bahwa pajak digunakan untuk membangun lingkungan kita,” pungkas Sutiman. (*/dwn)