PPU- Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi kendala pasca Pemilihan Legislatif 2024. Saat ini, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW yang telah mencapai 80 persen terhenti karena pergantian susunan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, MS Hadi, mengungkapkan pembahasan Raperda RTRW telah melalui tujuh kali rapat Panitia Khusus (Pansus).
“Kalau tidak salah terakhir itu kita bahas dengan badan bank tanah dan sudah selesai. Rencana ini terbentur karena pergantian anggota dewan yang baru,” ujarnya saat ditemui awak media disela kegiatan Konsultasi Publik Pembahasan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) di Hotel Aqila Penajam, Senin (28/8/2024).
Meskipun demikian, ia menyebut bahwa agenda rapat pembahasan RTRW selanjutnya masih menunggu pembentukan panitia khusus (pansus) yang terbentur dengan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten PPU, yang baru saja terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Nah berikutnya akan melibatkan kesepakatan berita acara antara eksekutif dan legislatif yang akan menjadi syarat untuk pengajuan lintas sektor,” urainya.
Setelah mendapatkan persetujuan substansi lintas sektor, proses legislasi akan dilanjutkan dan diharapkan RTRW dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dua bulan setelah adanya persetujuan substansi.
Hadi juga menjelaskan bahwa perencanaan, seperti RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), perlu mengacu pada D3LTH yang saat ini tengah dibahas pada konsultasi publik pembahasan draf laporan pendahuluan D3TLH oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Seyogyanya perencanaan-perencanaan seperti itulah harus mengikuti D3TLH ini,” ucapnya.(*/ni/d1)