Soal Pasar Petung, Tagih Tunggakan Retribusi hingga Pembenahan Total

banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil sikap tegas terhadap pengelolaan Pasar Petung. Menjelang berakhirnya masa kontrak kerja sama pada 2028 mendatang.

Pemkab PPU memastikan akan mengambil alih aset yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah tersebut demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi masyarakat sekitar.

banner 336x280

Langkah tegas ini mencuat setelah adanya sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU melalui pandangan umum fraksi-fraksi.

Dalam catatan tersebut, terungkap bahwa pihak pengelola Pasar Petung memiliki tunggakan retribusi sebesar Rp500 juta yang belum diselesaikan. Fakta ini bahkan baru diketahui oleh pihak eksekutif setelah adanya laporan resmi dari legislatif.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menegaskan bahwa pihak pengelola harus segera menyelesaikan seluruh kewajiban finansial tersebut sebelum masa kontrak resmi berakhir. Pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum atau pelaporan resmi jika pengelola mangkir dari kesepakatan yang telah dibuat.

“Yang jelas itu tidak bisa dianggap selesai begitu saja karena itu adalah bentuk kesepakatan. Di sana juga menggunakan retribusi pemerintah, termasuk pengelolaan parkir yang mencantumkan atribut Pemkab. Kami berharap pengelola menyelesaikan tanggungannya sebelum masa kontrak habis,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Persoalan ini juga membuka lembaran baru terkait status aset daerah tersebut. Diketahui secara pasti bahwa lahan tempat Pasar Petung berdiri merupakan aset milik Pemda PPU. Oleh karena itu, setelah masa kontrak pengelola swasta rampung pada 2028, pemerintah daerah berencana melakukan penataan ulang secara menyeluruh.

Baca Juga :  Apresiasi Langkah Strategis Pemkab Guna Menjaga Kondusifitas Wilayah IKN

Terkait skema pengelolaan pasca-pengambilalihan, Pemkab PPU masih mematangkan sejumlah opsi strategis. Pemerintah sedang mempertimbangkan apakah akan melakukan rehabilitasi total terhadap bangunan pasar yang ada saat ini atau membongkar dan membangun ulang fasilitas tersebut agar jauh lebih modern dan representatif.

Langkah revitalisasi ini dinilai sangat krusial agar aktivitas perdagangan masyarakat di wilayah Kecamatan Penajam, khususnya di sekitar Kelurahan Petung dan sekitarnya, dapat berjalan lebih tertib, bersih, dan nyaman.

“Selain itu, optimalisasi fungsi pasar tradisional ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan PAD Kabupaten PPU di masa mendatang,” pungkas Waris. (Adv)

banner 336x280