Skema Pencairan TPP ASN PPU, Tunjangan Desember Dibayarkan Januari 2027

Advertorial, Berita54 Dilihat

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberlakukan penyesuaian mekanisme pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai tahun ini, pencairan untuk Desember tidak lagi dilakukan pada berjalan, melainkan dialihkan ke awal tahun berikutnya, yakni Januari 2027.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, menyebut perubahan jadwal tersebut merujuk pada regulasi serta catatan koreksi dari lembaga pemeriksa terkait akuntabilitas perhitungan hari kerja pegawai.

“Jadi untuk TPP yang sudah kita alokasikan itu adalah sampai dengan bulan November. Memang ada perubahan kebijakan. Kalau dulunya untuk TPP bulan 12 dibayar di bulan 12, tetapi nanti TPP bulan 12 itu dibayar di bulan 1,” ungkap Muhajir, Rabu (28/10/2026).

Muhajir menerangkan, skema pencairan TPP di pertengahan bulan Desember pada tahun-tahun sebelumnya menyisakan persoalan administrasi. Hal itu lantaran adanya sisa hari kerja di akhir bulan yang belum terekapitulasi secara akurat saat anggaran dicairkan.

“Menjadi koreksi juga dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan jumlah harinya. TPP itu kan dibayarkan berdasarkan kehadiran. Nah, rata-rata kalau kita bayar Desember itu kan prosesnya di tanggal 15 atau 16 pertengahan bulan. Ada jeda waktu dikaitkan dengan hari kerja yang tidak terkap. Oleh karenanya itu menjadi pencermatan,” paparnya.

Ia menekankan, pengalihan waktu pencairan ini tidak akan merugikan hak finansial ASN sedikit pun. Sebaliknya, pola baru ini justru akan membuat penerimaan TPP menjadi lebih rutin di setiap bulannya.

“Secara prinsip tanpa mengurangi hak-haknya sebenarnya. Tidak ada hak yang dikurangi. Hanya merubah mekanisme saja. Kalau dulu kan dianggarkan 12 bulan berarti 12 bulan langsung diterima. Tapi ini dianggarkan 11 bulan, nanti untuk bulan 12-nya dibayar Januari,” tuturnya.

Dengan mekanisme baru ini, para pegawai dipastikan tidak akan lagi mengalami kekosongan penerimaan TPP pada awal tahun seperti yang biasa terjadi sebelumnya.

“Dulunya kan Januari enggak pernah dapat tuh, nanti baru dapat di awal Februari untuk bulan Januari. Tapi nanti bulan Desember itu dibayar di minggu pertama Januari, insyaallah seperti itu. Jadi prinsipnya tidak ada hak-hak yang dikurangi,” tutup Muhajir. (Adv/d1)