Sisa Tunda Salur DBH PPU Masih Rp300 Miliar, Bupati Harapkan Kebijakan Baru Kemenkeu

banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus menyoroti belum terbayarkannya sisa tunda salur Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.

Pasalnya, hingga saat ini besaran sisa DBH Kabupaten PPU untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 masih sangat tinggi, yakni mencapai lebih dari Rp300 miliar.

banner 336x280

Bupati PPU, Mudyat Noor, menyentil kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait skema penyaluran dana transfer ke daerah (TKD).

Kekecewaan ini muncul menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2026, penyaluran kurang bayar DBH hingga TA 2024, serta dana Treasury Deposit Facility (TDF) 2026, di mana pencairan dana untuk PPU terhitung sangat minim jika dibandingkan total tunggakan yang ada.

Mudyat menegaskan bahwa sisa DBH senilai ratusan miliar rupiah tersebut memiliki peran yang sangat penting bagi percepatan pembangunan dan stabilitas keuangan daerah.

Menurutnya, apabila sisa hak daerah sebesar Rp300 miliar lebih itu dapat direalisasikan sepenuhnya oleh pusat, maka seluruh persoalan keuangan dan program pembangunan di Benuo Taka sejatinya dapat segera dituntaskan.

“Sebetulnya kalau itu dibayarkan harusnya seluruh persoalan di PPU kelar,” kata Mudyat, Selasa (20/10/2026).

Meskipun demikian, Pemkab PPU masih menantikan bagaimana kepastian momentum serta arah kebijakan fiskal di tubuh Kementerian Keuangan ke depan. Adanya pergantian kepemimpinan dari pejabat sebelumnya, Purbaya diharapkan mampu membawa perubahan kebijakan yang positif dan menaruh perhatian lebih terhadap pemenuhan hak-hak fiskal daerah.

Baca Juga :  Sukses Jalani Tugas, Bupati PPU Apresiasi Kinerja Paskibraka 2026

“Cuman ya kita belum tahu nih momentum di Kementerian Keuangan, apalagi adanya pergantian,” jelasnya.

Langkah ini dinilai sangat beralasan sebab mayoritas pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten PPU, masih sangat menggantungkan sumber pendapatan daerahnya dari penyaluran dana transfer pusat, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH). Adanya penundaan atau penyaluran yang belum maksimal dipastikan berdampak langsung pada perencanaan belanja dan pembangunan di daerah.

“Kami berharap ada kebijakan yang bisa langsung berubah dan menyentuh kepada daerah lah. Karena mayorita daerah mengandalkan DBH dari pusat,” tutup Mudyat. (Adv)

banner 336x280