Sigit Wibowo Apresiasi Warga Telaga Sari Balikpapan yang Antusias Ikuti Sosper Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Berita, Daerah28 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN – Warga Kelurahan Telaga Sari Kecamatan Balikpapan Tengah antusias mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah gelaran anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, Sabtu (13/9/2025).

Kegiatan digelar di Jalan Telagasari 3 Rt 41, dihadiri tokoh masyarakat, beberapa pemangku kepentingan dan warga Rt 40 dan Rt 41 Kelurahan Telaga Sari.

banner 336x280

Sigit Wibowo dalam paparannya menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai aturan baru tentang pajak dan retribusi yang dikeluarkan Pemprov Kaltim.

“Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak dan retribusi yang lebih terstruktur dan transparan. Kami ingin masyarakat memahami ketentuan ini agar penerapannya bisa dilakukan dengan baik,” ujar Sigit.

Beberapa poin penting juga dijelaskan Sigit, dari Perda yang mencakup ketentuan tentang jenis pajak dan retribusi, tata cara pembayaran, hingga sanksi yang berlaku bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban.

Sigit menyampaikan, pajak dan retribusi yang dibayar merupakan kontribusi langsung dalam membangun dan memajukan daerah, serta untuk memenuhi berbagai kebutuhan publik seperti infrastruktur, pelayanan kesehatan, kebersihan, dan lainnya.

“Jadi untuk memenuhi kewajiban pajak harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku antara lain melaporkan pajak tepat waktu, membayar pajak tepat waktu sesuai yang dijadwalkan, menghitung pajak dengan benar dan terakhir, mematuhi peraturan pajak,” ujar Sigit.

Baca Juga :  Dishub PPU Pastikan Akses Jembatan Pulau Balang Lancar

Maka dengan adanya Perda ini, kata SIgit diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi akan meningkat, demi kesejahteraan dan kemajuan bersama.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi akan sangat membantu dalam mewujudkan Kota Balikpapan khususnya yang lebih maju dan sejahtera,” ungkapnya.

Untuk lebih memperdalam Perda, sosialisasi menghadirkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati sebagai narasumber.

Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian pendapatan daerah.

“Pemprov Kaltim berhasil merealisasikan pendapatan daerah yang merupakan hasil kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Hasilnya target yang telah ditetapkan berhasil kami lampaui dengan kerja bersama yang solid,” ujar Ismiati.

Ismiati menjelaskan, pendapatan daerah Kaltim didominasi oleh kontribusi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Selain itu, retribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya juga memberikan peran signifikan dalam pencapaian tersebut.

Kata Ismiati, keberhasilan ini tidak terlepas dari pengembangan inovasi digital dalam pelayanan pajak, seperti kemudahan pembayaran online yang mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Dengan berbagai inovasi ini, masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ujar Ismiati.

Ismiati menyakini, capaian pendapatan yang melebihi target ini, membuat Pemprov Kaltim semakin optimistis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan publik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*/d1)

banner 336x280