Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Serapan anggaran di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami keterlambatan hingga triwulan kedua baru tercapai di angka 20 persen. Diakibatkan adanya efisiensi anggaran di tahun 2025.
Demikian disebutkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, Jumat (6/6/2025).
Menurutnya, perlambatan itu lebih diakibatkan efisiensi anggaran. Walaupun sekarang geliatnya sudah mulai terasa pasca surat edaran. Dimana kegiatan fisik SKPD sudah berjalan.
Muhajir menjelaskan, Pemkab PPU mengalokasikan anggaran melalui struktur transfer dari pemerintah pusat untuk dana bagi hasil (DBH) di APBD 2025 mengakomodir dengan DBH kurang bayar.
“DBH kurang bayar sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 yang diterbitkan pada September 2024, Pemkab PPU mendapatkan alokasi sebesar Rp477 miliar, itu kurang bayar tahun 2023,” jelasnya.
Muhajir menerangkan, berdasarkan PMK tersebut Pemkab PPU memasukkan alokasi dana tersebut di APBD untuk tahun 2025.
“Alokasi dana masuk di pendapatan otomatis terkonversi ke dalam belanja kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ulasnya.
Muhajir menerangkan dana sebesar Rp 477 miliar ini teralokasi kemudian terbit Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44 terkait dengan penyaluran kurang bayar sebesar Rp 477 miliar.
“Ternyata yang disalurkan oleh pusat itu hanya sebesar Rp112 miliar. Jumlah itu kemudian dipotong lagi karena adanya kelebihan bayar sebesar Rp 20 miliar, sehingga total dana yang diterima oleh daerah hanya Rp 91 miliar saja,” terangnya.
Menunggu Penyaluran Sisa Dana dari Kemenkeu
Pemkab telah melakukan koordinasi dan konsultasi langsung dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bupati PPU. Namun, belum ada kepastian dari pusat terkait waktu penyaluran sisa dana tersebut.
“Kementerian Keuangan belum bisa menjaminkan sisa sebesar Rp 365 miliar itu akan disalurkan tahun ini atau tahun depan. Tapi itu tetap hak daerah, karena sudah ditetapkan di PMK. Tidak akan hilang,” tegasnya.
Muhajir mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumnya, setelah PMK alokasi diterbitkan, biasanya langsung diikuti dengan PMK penyaluran dan dana segera disalurkan.
“Tapi di tahun ini berubah di Desember 2024, kebijakan berbeda karena kondisi keuangan negara yang sedang tidak stabil,” ucapnya.
Muhajir menambahkan, Pemkab PPU tetap mengambil langkah moderat agar program pembangunan tetap bisa berjalan.
“Kita persilakan bahwa kegiatan tetap berjalan, tapi untuk pembayaran kami menunggu penyaluran dari pusat. Kalau nanti PMK susulan terbit dan dana disalurkan, maka surat edaran itu akan kita cabut dan pembayaran langsung dilakukan,” tutupnya. (*/ant/dwn/adv)