Sepanjang 2025, Pemkot Balikpapan Rencana Gratiskan Pembayaran PBB Dibawah Rp 100 Ribu

Berita, Daerah291 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN– Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan di tahun 2025 akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan nilai tagihan di bawah Rp 100 ribu. Warga yang masuk kategori ini tidak perlu lagi membayar PBB.

Kebijakan itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, Idham Mustari kepada media, Senin (17/3/2025).

banner 336x280

Menurut Idham, kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat. “Kami melihat kondisi masyarakat sangat perlu mendapatkan dukungan, terutama dalam hal biaya hidup,” ujarnya.

Selain itu kata Idham, Pemkot juga memberikan diskon 20% untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang meningkatkan status sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sejenisnya. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Maret 2025 hingga akhir tahun.

“Khusus diskon BPHTB saya berharap dapat mempercepat penyelesaian sertifikat tanah warga yang masih berstatus BPHTB Terhutang, karena belum terlunasi,” katanya.

Dijelaskan Idham, pada 2024, penerimaan BPHTB Balikpapan mencapai Rp 199,4 miliar, sementara target tahun 2025 ditetapkan Rp165 miliar. Dengan adanya diskon, Pemkot berharap lebih banyak warga segera melunasi BPHTB agar target tercapai.

Selain itu, Pemkot juga akan menggratiskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam program pembangunan 3 juta rumah. Fasilitas ini mereka berikan dengan syarat penghasilan rendah dan luas rumah maksimal 36 meter persegi. (*/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *