Sepaku Masuk IKN, PPU Bentuk Dua Kecamatan Baru

Berita, Daerah2 Dilihat
banner 468x60

KACAMATANEGERI.COM, PENAJAM – Batas wilayah definitif antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah resmi ditetapkan.

Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan delineasi batas oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, di Multifunction Hall, Kantor Kemenko 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN, Selasa, 21 Oktober 2025.

banner 336x280

“Penandatanganan kesepakatan batas wilayah ini merupakan solusi dan kepastian bagi wilayah-wilayah mana saja yang masuk dalam kawasan IKN serta batas-batas dengan Kabupaten sekitar, baik PPU, Kutai Kartanegara (Kukar), maupun Kota Balikpapan,” kata Mudyat.

Dengan penetapan batas wilayah ini, Kecamatan Sepaku secara keseluruhan resmi masuk ke dalam administrasi OIKN. Namun, tidak semua wilayah eks Kecamatan Sepaku lepas dari “Benuo Taka” sebutan lain Kabupaten PPU. Kelurahan Maridan, misalnya, dipastikan tetap berada di bawah administratif Kabupaten PPU.

Untuk menjaga minimal lima kecamatan di PPU sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, Pemkab PPU tengah mematangkan rencana pembentukan dua kecamatan baru.

“Karena tidak semua yang di Kecamatan Sepaku masuk ke IKN, ada yang tetap di PPU, seperti Kelurahan Maridan,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU, Nicko Herlambang, dikonfirmasi terpisah, Kamis (23/10/2025).

Kecamatan baru yang pertama akan dibentuk dengan menggabungkan Kelurahan Maridan, Jenebora, Pantai Lango, Buluminung, Riko, Sotek, Sepan, dan Desa Bukit Subur, yang sebelumnya berada di bawah Kecamatan Penajam. Kecamatan baru ini diperkirakan akan diberi nama Maridan-Jenebora (nama masih usulan/belum final).

Baca Juga :  Woodball Balikpapan Lepas 18 Atlet Menuju BK Porprov Samarinda 2026

Saat ini, fokus Pemkab PPU adalah merampungkan tahapan pembentukan kecamatan baru tersebut. Pemerintah daerah juga telah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam konteks kepentingan strategis nasional, pembentukan kecamatan baru dapat diusulkan oleh kementerian atau lembaga, dalam hal ini OIKN. Dimana Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, diketahui telah membuat surat dukungan, yang menjadi dasar bagi Pemkab PPU untuk meminta penetapan pembentukan kecamatan baru.

Secara keseluruhan, pemekaran kecamatan dilakukan seiring dengan hadirnya IKN Nusantara. Nantinya, Kecamatan Penajam dan Babulu akan dimekarkan masing-masing menjadi dua kecamatan, sementara Kecamatan Waru tetap satu kecamatan, sehingga total Kabupaten PPU akan memiliki lima kecamatan baru. (ynd)

banner 336x280