Selama Ramadan THM di Balikpapan Tutup, Arena Biliar Tetap Buka Tapi Jam Operasional Dibatasi

Berita, Daerah15 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN – Aktivitas tempat hiburan malam (THM) di Balikpapan ditutup selama bulan suci Ramadan hingga Idulfitri 1147 Hijriah. Penutupan sementara kegiatan usaha hiburan ini dimulai 17 Februari hingga 21 Maret 2026.

Kebijakan ini ditetapkan berdasar surat edaran yang ditetapkan Walikota Balikpapan, pada 16 Februari 2026. Diberlakukan sebagai bagian dari pengaturan ketertiban umum, serta penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

banner 336x280

Tertulis dalam Surat Edaran, seluruh THM seperti pub, bar, karaoke, hiburan live music, termasuk yang berada dalam hotel, serta panti pijat dan panti kebugaran wajib tutup dari awal Ramadan hingga Lebaran.

Asisten I Pemkot Balikpapan, Zulkifli, mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah Ramadan.

“Kebijakan ini rutin setiap tahun. Tujuannya agar suasana Ramadan tetap khidmat dan kondusif,” ujarnya.

Meski menutup penuh tempat hiburan malam, pemerintah masih memberikan ruang terbatas bagi beberapa jenis usaha dengan pengaturan jam operasional yang ketat.

Adalah arena biliar tetap diperbolehkan beroperasi, hanya berlaku dua sesi waktu, yakni pukul 11.00 Wita hingga 16.00 Wita dan pukul 21.00 Wita hingga 23.00 Wita.

“Pengaturan tersebut berlaku mulai 18 Februari sampai 20 Maret 2026,” jelasnya.

Dikatakan, kafe dan restoran yang menghadirkan hiburan musik juga tidak sepenuhnya dilarang, dibatasi hanya untuk live music bernuansa Ramadan.

Baca Juga :  Perkuat Mitigasi Bencana, BMKG Pasang Radar Tsunami di Pesisir PPU

Jam operasional hiburannya pun kata Zulkifli, ditentukan dimulai pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita serta 21.00 Wita hingga 23.00 Wita.

Menurut Zulkifli, pengawasan pelaksanaan aturan ini akan dilakukan bersama aparat terkait guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan.

“Kami akan melakukan pengawasan. Jika ada yang melanggar, sanksi administrasi hingga pidana bisa dikenakan sesuai peraturan daerah yang berlaku,” tegasnya.

Surat edaran tidak berlaku setelah masa pembatasan berakhir pada 21 Maret 2026 pukul 07.00 Wita, yang dimana seluruh tempat usaha hiburan diperbolehkan kembali beroperasi normal sesuai izin yang dimiliki. (loh)

 

banner 336x280