Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Jajaran Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus dua pengedar narkoba berinisial MI (51) dan JM (25) dalam operasi yang digelar pada akhir pekan. Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda pada Sabtu (11/1/2025) dan Minggu (12/1/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MI di pinggir jalan Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Dari tangan MI, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu bungkus rokok, celana panjang biru tua dan sebuah ponsel.
“MI mengaku barang haram tersebut diperoleh dari JM. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu, Rabu (15/1/2025).
Tim Opsnal Resnarkoba bergerak cepat dan menangkap JM di sebuah minimarket di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Saat penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 1,77 gram di kantong celana JM. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 2,99 gram bruto.
MI dan JM kini menghadapi ancaman hukuman berat. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Keberhasilan ini merupakan buah kerja keras Satreskrim Narkoba Polres PPU, yang juga didukung laporan dari masyarakat.
“Ini bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba. Pemberantasan narkoba adalah bagian dari komitmen kami mendukung program Asta Cita demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah PPU,” ujar AKP Iskandar.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. (*/yn/dwn)