KACAMATANEGERI.COM, PENAJAM – Cekik dan piting leher cara tersangka inisial RN (26) habisi seorang perempuan berinisial WL (46), seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka RN seorang pekerja kuli bangunan terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polres PPU. Setidaknya belasan adegan diperagakan tersangka.
“Secara garis besar ada 19 adegan dalam rekonstruksi,” ucap Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, saat rekonstruksi di Gedung Serbaguna, Rabu (23/7/2025).
Untuk diketahui, pembunuhan ini terjadi sekira akhir Mei lalu. Sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka RN melakukan janjian dengan WL melalui aplikasi kencan atau MiChat. Hingga akhirnya disepakati untuk bertemu di salah satu penginapan di Kecamatan Sepaku.
Dalam rekonstruksi itu terungkap jika keduanya sempat melakukan hubungan badan. Namun, RN yang nafsu birahinya masih memuncak, mencoba mengajak untuk kembali melakukan hubungan laiknya suami-istri.
Namun keinginan dari tersangka bertepuk sebelah tangan. Dengan nada tinggi mendapat penolakan dari WL. Situasi itu membuat tersangka merasa sakit hati. Hingga akhirnya terculut emosi, sejurus kemudian mencekik dan piting leher korban.
Tersangka terus mencekik dengan cara memeteng leher dengan menggunakan tangan kanannya dari bagian belakang tubuh korban. Mendapat serangan dari RN, WL meronta-ronta dan menendang dinding kamar. Hingga keduanya jatuh dari atas kasur.
Kondisi ini membuat tubuh korban tak berdaya hingga akhirnya tak bergerak. Tersangka dalam keadaan panik masih sempat membuka tas korban dan mengambil uang Rp200 ribu milik korban.
“Rekonstruksi dilakukan berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, olah TKP tim Inafis, hasil autopsi dan pengakuan tersangka,” jelasnya.
Kejadian ini terjadi Sabtu 31 Mei lalu. Tersangka sempat buron selama 25 hari. Pada 26 Juni keberadaan RN terdeteksi jika berada di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Hingga akhirnya berhasil diamankan dan dijebloskan dalam jeruji besi Polres PPU.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis, terancam hukuman penjara lebih dari 15 tahun. (yam/dwn)