Resmi! Pemerintah Berlakukan WFH bagi ASN dan Swasta

Airlangga Hartarto: Kondisi Perekonomian Nasional Tetap Stabil dengan Fundamental Kokoh

Berita, Nusantara1408 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, JAKARTA– Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto resmi mengumumkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH), baik untuk aparatur sipil negara (ASN) dan swasta hingga pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri. Hal itu disampaikan pada konferensi pers secara daring, Selasa (31/3/2026).

Langkah kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang disebut 8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional sekaligus kebijakan yang mencakup sektor energi.

banner 336x280

“Situasi ini bukanlah hambatan melainkan momentum untuk melakukan akselerasi dan perubahan perilaku yang modern dan efisien. Perlu ditekankan bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental kokoh. Stok BBM nasional dalam kondisi aman dan stabilitas fiskal tetap terjaga,” terangnya.

Dijelaskan, poin-poin kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, yakni penerapan WFH bagi ASN pusat dan daerah selama satu hari dalam seminggu yakni hari Jumat. Kebijakan berlandaskan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kemudian, efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50%, kecuali operasional dan kendaraan listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik. Selanjutnya, efisiensi perjalanan dinas dalam negeri 50% dan luar negeri hingga 70%.

“Khusus untuk daerah ada himbauan untuk penambahan jumlah hari, durasi waktu dan cakupan ruas dan jalan car free day sesuai karakter masing-masing daerah dan akan diatur Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” terang Airlangga.

Baca Juga :  Kepala Disbudpar PPU Pamit, Sekda Tohar Bicara Makna Pengabdian Abadi

Kemudian, WFH untuk swasta akan disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Ini akan disesuaikan merujuk pada karakteristik masing-masing sektor usaha.

“Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga, sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH yakni sektor publik, kesehatan, keamanan, kebersihan dan sektor strategis, seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, transportasi atau logistik, perdagangan dan keuangan.

Kebijakan ini semua diambil menyusul gejolak harga energi global dan didukung dengan penguatan layanan digital untuk memastikan kinerja tetap optimal meskipun bekerja dari rumah. (loh)

banner 336x280