Ratusan Honorer di PPU Unjuk Rasa Minta Kejelasan Status

Berita, Daerah13 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PPU – Spanduk bertuliskan Percepatan Pengusulan dan Kejelasan Status Honorer secara Transparan dibentangkan ratusan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) saat unjuk rasa di kantor Bupati dan DPRD PPU, Senin (11/8/2025).

Aksi demonstran menuntut adanya komitmen tertulis mengenai peralihan status secara pasti. Dilakukan untuk menuntut kejelasan status kepegawaian para THL, khususnya terkait percepatan pengusulan dan kepastian konversi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

banner 336x280

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menjelaskan bahwa tercatat 1.194 THL akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu setelah melalui seleksi tahap pertama dan kedua. Hal ini dilakukan karena 627 formasi PPPK penuh waktu sudah terisi.

Menurut Tohar, langkah ini adalah “titik aman” untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para honorer. Dia menambahkan bahwa konversi dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan diusulkan secara bertahap, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

“Ini adalah jalan keluar dari persoalan yang kita hadapi bersama,” ujarnya.

Ia bilang, sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD PPU, Tohar telah menjelaskan mekanisme konversi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menemukan formasi untuk 1.194 THL dan kini proses pengajuan sedang berjalan.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, sebanyak 925 kuota sudah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyisakan 269 kuota lagi.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati PPU Periode 2025-2030 Resmi Dilantik, Kesejahteraan Masyarakat Jadi Prioritas

Tohar menekankan bahwa merumuskan sebuah kebijakan membutuhkan banyak pertimbangan dan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan untuk memutuskan pengangkatan PPPK penuh waktu berada di tangan BKN, bukan di pemerintah daerah.

“Kalau kami di daerah mengusulkan, tetapi keputusan persoalan kepegawaian ada di BKN,” pungkasnya. (yam/d1)

banner 336x280