PT Sadena Bahari Gelar Pertemuan, Bahas Kesepakatan Pertanggungan Kerugian Penumpang

Berita, Daerah344 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Manager Operasional PT Sadena Bahari Balikpapan, Irma menyampaikan, rasa keprihatinan yang mendalam terhadap seluruh penumpang Kapal Ferry KMP Muchlisa yang mengalami insiden tenggelam di perairan sekira 350 meter dekat Pelabuhan Ferry Penajam, pada pukul 14.30 Wita, Senin 5 April 2025.

Hal itu disampaikan saat pertemuan membahas kesepakatan bersama antara seluruh penumpang dengan pihak PT Sadena Bahari, terkait ganti rugi kendaraan para penumpang yang sepenuhnya akan di biayai oleh pihak asuransi dalam hal ini yaitu Jasa Raharja Kalimantan Timur (Kaltim). Pertemuan  dilaksanakan di lantai 1 Kantor ASDP, Penajam, Selasa 6 April 2025.

banner 336x280

Irma mengatakan, PT Sadena Bahari akan terus berupaya maksimal terkait musibah yang dialami kapal ferry yang tenggelam di perairan dekat pelabuhan Ferry Penajam.

“Ya, semuanya ini musibah, tidak ada yang tahu kapan bisa terjadi. Intinya kami berusaha semaksimal mungkin untuk ganti kerugian penumpangnya,” ujarnya usai pertemuan dengan para penumpang Senin (6/5/2025).

Termasuk memberikan akomodasi terkait kebutuhan sementara seperti penginapan dan keperluan makanan dan minuman bagi para penumpang korban kapal ferry KMP Muchlisa.

“Semuanya kita akomodasikan, termasuk transportasi dan penginapan bagi penumpang yang bermalam,” tuturnya.

Irma menyampaikan, bahwa PT Sadena Bahari akan memberikan perhatian dalam bentuk tali asih sebagai pengganti kerugian harta benda para penumpang.

“Kalau tadi disampaikan ada barang-barang berharga seperti handphone, laptop dan lain-lain nanti akan kami coba data lagi,” tambahnya.

Selanjutnya, klaim ganti rugi kendaraan yang diajukan oleh seluruh penumpang, semua akan di urus oleh pihak asuransi, melalui Jasa Raharja.

Baca Juga :  Kafilah Kabupaten PPU Ikuti Pelatihan Jelang MTQ XLV Tingkat Kaltim 2025

Adapun data kendaraan yang berhasil dihimpun melalui daftar manifest kapal dan berdasarkan keterangan penumpang yakni dua sepeda motor, kemudian tiga truk besar jenis tronton dan tujuh lainya mobil jenis minibus.

“Jadi untuk kelanjutan klaimnya nanti diurus sama pihak asuransi. Tapi tentu perusahaan kami pasti itu akan ada tali asih, cuma untuk nominalnya akan kami koordinasi dulu ke manajemen PT. Sadena Bahari,” paparnya.

Irma menjelaskan, bahwa saat ini upaya yang dilakukan berfokus pada pencarian dua orang ABK yang masih terjebak di dalam kapal Ferry KMP Muchlisa.

“Kita fokuskan dulu ke pencarian ABK, secepatnya akan coba diangkat,” ungkapnya.

Lebih jauh Irma menambahkan, pihak PT Sadena Bahari hingga saat ini turut melakukan  pencarian bersama tim gabungan dari Basarnas, Ditpolairud, TNI AL, BPBD dan Damkar. Terhadap dua ABK yang kondisinya masih terjebak di dalam kapal.

“Karena kemarin sempat dihentikan, itu karena sudah gelap, jarak pandang sudah sangat tidak bisa untuk posisi di bawah, penyelam sudah tidak bisa melihat apa-apa lagi,” ulasnya.

Jasa Raharja Upayakan Ganti Rugi Kendaraan Penumpang

 Sementara Brands Manager Jasa Raharja Putra Balikpapan, Teguh Arianto mengatakan, pihak Jasa Raharja akan melakukan proses penilaian dan pertimbangan terkait seluruh kendaraan penumpang yang ikut tenggelam bersama kapal ferry KMP Muchlisa.

“Intinya kami menilai dulu nilai kerugian yang ada, baru kita bisa melihat kendaraan yang mengalami kecelakaan, dari situ baru kita bisa melihat nilai kerugian dan langkah apa yang harus di asuransi,” terangnya.

Baca Juga :  Dukung Penuh Kafilah PPU, Makmur Marbun Hadiri MTQ ke-XXX 2024

“Dan nanti dengan pemilik kendaraan kita bisa sepekati perbaikannya atau penggantiannya seperti apa,” jelas teguh.

Menurutnya Jasa Raharja telah menawarkan opsi ganti rugi kendaraan kepada para penumpang melalui klaim total loss agar proses ganti rugi dapat dilakukan secepatnya.

“Tadi kita sampaikan terkaitan kondisi total loss tadi, kita ganti sesuai dengan harga pasaran kendaraan saat ini, sesuai dengan tahun kendaraan dan jenis kendaraan,” paparnya.

Korban Meninggal Dapat Santunan Asuransi Jiwa

Selanjutnya Kepala Bagian Opersional Jasa Raharja Kalimantan Timur (Kaltim), Nurfi Murdianto menambahkan, bahwa Jasa Raharja berpegang pada ruang lingkup jaminan penumpang, berdasarkan Undang-Undang No.33 Tahun 1964. Tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, mengatur tentang asuransi kecelakaan penumpang angkutan umum, termasuk kapal laut.

“Jadi jelas tentang kepastian jaminan para penumpang kapal laut. Korban meninggal dunia jika terjadi kecelakaan di kapal laut itu mendapat nilai santunannya 50 juta rupiah,” terangnya.

“Untuk luka-luka ketika mengalami perawatan di rumah sakit itu biaya rawatan maksimal 20 juta rupiah,” sambungnya.

Disinggung terkait kondisi psikologis atau trauma yang di alami para penumpang, Nurfi Murdianto menanggapi bahwa hal tersebut bukan termasuk ruang lingkup yang di jamin oleh Jasa Raharja.

“Kalau kompensasi yang sifatnya psikologi itu tidak masuk ke ruang lingkup jaminan Jasa Raharja,” tutupnya. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *