Potensi Duplikasi Progam, Pemkab PPU Batalkan MBG Mandiri

Advertorial, Berita151 Dilihat
banner 468x60

KACAMATANEGERI.COM, PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah preventif yang tegas dengan membatalkan rencana pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Mandiri yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Pembatalan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan risiko tumpang tindih anggaran dan potensi kerugian keuangan daerah setelah berkonsultasi dengan lembaga pengawas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

banner 336x280

Program MBG Mandiri awalnya dirancang untuk mengakomodasi siswa di PPU yang belum terjangkau oleh program serupa dari Badan Gizi Nasional (BGN) pada periode November dan Desember 2025.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru, menjelaskan bahwa saran dari BPK dan BPKP menjadi landasan utama keputusan ini.

Menurutnya, potensi duplikasi program antara MBG daerah dan MBG Pusat yang dijalankan BGN membawa konsekuensi keuangan yang sangat serius.

“BPK dan BPKP menyarankan bahwa pelaksanaan MBG mandiri berisiko tumpang tindih dengan MBG yang dilaksanakan BGN. Kalau terjadi tumpang tindih, maka dana yang telah dikeluarkan untuk MBG mandiri disuruh dikembalikan ke kas daerah,” tegas Andi Singkerru, Minggu (23/11/2025).

Ia menambahkan, risiko ini tidak hanya ada pada tahap perencanaan, namun juga dapat terjadi akibat kesalahan teknis di lapangan. Dampak dari kesalahan teknis sekecil apapun adalah wajibnya pemerintah daerah mengembalikan seluruh anggaran MBG Mandiri yang sudah tersalurkan.

Baca Juga :  Pemkab PPU Geber Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban Bersyariat Islam

Pembatalan ini sekaligus menghentikan sementara penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan rancangan peraturan bupati terkait MBG Mandiri. Evaluasi mendalam yang dilakukan Pemkab PPU mencakup pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN), serta lampiran I Perpres tahun 2025.

Langkah ini menunjukkan kehati-hatian Pemkab PPU untuk memastikan program daerah tidak berduplikasi dengan inisiatif dari pemerintah pusat.

“Jangan sampai terjadi duplikasi dengan program pusat. Maka, rancangan peraturan Bupati terkait MBG Mandiri sementara waktu juknis sementara waktu tidak dilanjutkan,” jelasnya.

Sebelumnya, program uji coba MBG Mandiri selama 28 hari menunjukkan manfaat ganda, yakni memastikan kualitas gizi anak dan menstimulasi ekonomi lokal, di mana setiap porsi disubsidi Rp 12 ribu. Namun, demi mematuhi regulasi dan melindungi APBD dari risiko pengembalian dana, program tersebut kini resmi dihentikan sementara. (Adv)

banner 336x280