Polda Kaltim Beberkan Kasus Menonjol dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2025

Berita, Daerah456 Dilihat

KACAMATANEGERI.COM, BALIKPAPAN– Sebagai bentuk transparansi pelayanan, kinerja dan pertanggungjawaban ke publik, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar jumpa pers akhir tahun di Gedung Mahakam, Selasa (30/12/2025).

Dihadapan puluhan media, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Wakapolda Irjen Pol Sabilul Alif dan Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto memaparkan satu persatu sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap sepanjang 2025.

Dimulai kasus pembunuhan berencana yang ditangani Polresta Samarinda. Pengungkapan yang terjadi 4 Mei 2025 ini berhasil menangkap 10 tersangka. Juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver, 21 amunisi aktif, serta lima selongsong peluru.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan perencanaan matang dan penggunaan senjata api. Kami pastikan seluruh tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Pol Endar.

Selain itu, Polda Kaltim juga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara. Pada 23 April 2025, apparat berhasil mengamankan tiga tersangka warga negara Malaysia dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram.

Pengungkapan ini dinilai sebagai salah satu capaian terbesar dalam upaya memutus jalur peredaran narkoba di wilayah Kaltim.

“Ini bukti bahwa Kalimantan Timur menjadi perhatian jaringan internasional. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, terlebih yang melibatkan jaringan lintas negara,” tegas Kapolda.

Di ranah kejahatan siber, Polda Kaltim mengungkap kasus grooming dan sextortion atau pemerasan seksual secara daring.

Seorang tersangka asal Balikpapan berhasil ditangkap setelah terbukti melakukan kejahatan terhadap korban yang berasal di Swedia.

Pengungkapan perkara itu merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima Mabes Polri melalui Interpol dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swedia.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim sejak awal Juni 2025, dengan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas daring terduga pelaku.

Tak hanya kejahatan konvensional dan siber, aparat juga menangani perkara dugaan korupsi pengadaan mesin penggilingan gabah alias Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2024.

Kasus ini masih terus didalami guna memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak terkait. Yang dinilai telah merugikan negara mencapai Rp 10,8 miliar.

Sementara itu, dalam upaya menjaga ruang digital yang sehat, Polda Kaltim juga mengungkap kasus konten media sosial bermuatan perjudian yang terjadi pada 11 Agustus 2025.

Penindakan dilakukan untuk menekan maraknya promosi judi daring yang dinilai meresahkan masyarakat.

Menutup paparannya, Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan komitmen Polda Kaltim untuk terus meningkatkan penegakan hukum di semua lini.

“Saya selaku Kapolda Kaltim mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, TNI, pemerintah daerah, paara tokoh agama, tokoh ada, tokoh masyarakat, semua insan pers, ormas serta stakeholder yang selama ini telah membantu, mendukung dan mengawasi Polri,” katanya.

Intinya semua keberhasilan ini kata Kapolda, adalah hasil kerja keras seluruh jajaran yang kedepannya akan terus memperkuat pencegahan dan penindakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kaltim.

“Tentunya masih terdapat berbagai kekurangan yang harus kami perbaiki pada capaian Polri di tyahun 2026 mendatang,” pungkasnya. (loh)