Kacamatanegeri.com, PPU- Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Zainal Arifin, menyampaikan Nota Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Senin (11/11/2024).
Zainal Arifin menyampaikan, RPJPD ini disusun sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan Nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah secara berkeadilan.
“Proses penyusunan RPJPD ini merupakan satu kesatuan proses yang panjang dan penuh diskusi memetakan dalam permasalahan dan isu strategis pembangunan jangka panjang PPU,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Zainal Arifin, dokumen ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas tantangan pembangunan yang akan dihadapi selama dua dekade mendatang.
Selain itu, ia juga menyampaikan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam RAPBD ini, target pendapatan ditetapkan sekitar Rp 2,8 triliun dengan besaran surplus sekira Rp 54 miliar.
Dikatakan, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 merupakan gambaran kemampuan keuangan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD 2025. “Parameternya didasarkan pada hal-hal yang menjadi pijakan pada tahun anggaran berjalan yaitu Tahun Anggaran 2024,” tambah Zainal Arifin saat menyampaikan nota keuangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, menyambut baik penyampaian RPJPD dan RAPBD ini. Menurutnya, perencanaan pembangunan daerah sangat penting untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan.
Termasuk penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan.
“Dengan akan berakhirnya RPJPD kabupaten PPU 2005-2025. Maka paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya RPJPD. Sebelumnya, harus disusun RPJPD selanjutnya yaitu Tahun 2025-2045 yang tahapannya di mulai dari rancangan awal,” pungkasnya.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, terdapat tiga dokumen rencana pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah yaitu RPDJP masa 20 Tahun, RPJMD sebagai dokumen jangka menengah 5 tahun dan RKPD jangka pendek untuk masa satu tahun.
Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan terhadap RPJPD dan RAPBD bersama pemerintah daerah. Harapannya, kedua dokumen perencanaan ini dapat segera disahkan sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten PPU. (*/ni/d1)