Perjuangan Pemkab PPU, Aset di Sepaku yang Masuk OIKN Wajib Terima Kompensasi

Advertorial, Daerah213 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM –Upaya meminimalisir dampak negatif, aset daerah yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) diwajibkan untuk mendapatkan kompensasi. Hal ini sesuai prinsip keadilan terhadap masyarakat yang terkena dampak langsung.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir mengatakan, terkait keberadaan aset daerah di Kecamatan Sepaku yang saat ini masuk wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Ia berharap, adanya kompensasi dari pemerintah pusat.

banner 336x280

“Ya mudah-mudahan Pak Bupati berjuang untuk itu, untuk memperjuangkan adanya timbal balik dari aset tersebut,” ujarnya Senin (23/6/2025).

Baca Juga http://ppu-jalin-komunikasi-intensif-dengan-oikn-terkait-aset-di-sepaku/

Muhajir menjelaskan, terkait nilai aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) PPU, yang berada di Kecamatan Sepaku merupakan nilai kegiatan yang memang berjalan selama ini.

“Bukan appraisal, tapi nilai kegiatan yang memang berjalan sebenarnya,” tambahnya.

Muhajir menjelaskan, setelah diakumulasi nilainya mencapai Rp 117 miliar dan terdiri dari aset berupa tanah, peralatan mesin, gedung, bangunan, jalan dan jaringan irigasi.

“Jadi hampir Rp1 triliunan, sekitar Rp 900 miliar lebih,” imbuhnya.

Muhajir menyampaikan, bahwa Pemda berharap jika aset tersebut diambil alih oleh OIKN, akan ada kompensasi yang diberikan sebanding dengan nilai aset tersebut.

“Silakan dipelajari dari ketentuan yang ada, apakah ada kompensasi atau tidak, dari undang-undang itu. Ya kalau pemerintah daerah berharap ada kompensasi,” tutupnya. (*/ant/adv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *