Perdana Menteri Keadatan Pertanyakan Kejelasan Perda Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Paser

Aji Luqman Panji : Keberadaan Dokumen Perda Sangat Penting sebagai Landasan Hukum

Berita, Daerah, Nusantara187 Dilihat

Kacamatanegeri.com, PASER – Perdana Menteri Keadatan Kesultanan Paser secara resmi menyampaikan Surat Pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Bagian Hukum Setda Paser terkait keberadaan draf maupun salinan fisik Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Paser yang telah disahkan pada tahun 2023.

Surat tersebut disampaikan pada Senin, 13 Juli 2026, oleh Perdana Menteri Keadatan Kesultanan Paser, Aji Luqman Panji, melalui surat nomor :  02/PM-KS PASER/VII/2026. Bersama Juru Turen Keadatan Kesultanan Paser, Paidah Riansyah, ia menyampaikan surat tersebut kepada Pemkab Paser sebagai bentuk upaya memperoleh kejelasan mengenai dokumen perda yang dinilai memiliki arti penting bagi pelestarian adat, budaya, dan kelembagaan Kesultanan Paser.

Melalui surat tersebut, Kesultanan Paser meminta penjelasan kepada Pemkab Paser, khususnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah, mengenai keberadaan naskah resmi Perda Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Paser.

Menurut pihak Kesultanan, hingga saat ini mereka belum mengetahui keberadaan fisik maupun belum menerima salinan resmi perda yang telah disahkan tersebut.

Perdana Menteri Keadatan Kesultanan Paser, Aji Luqman Panji, menyampaikan bahwa keberadaan dokumen perda sangat penting sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan, pembinaan, serta pelestarian adat istiadat Kesultanan Paser di tengah masyarakat.

“Kami menyampaikan surat pertanyaan ini untuk memperoleh kejelasan mengenai keberadaan perda yang telah disahkan sejak tahun 2023. Hingga saat ini, Kesultanan Paser belum mengetahui keberadaan fisik ataupun menerima salinan resmi perda tersebut,” Aji Luqman.

Senada dengan itu, Juru Turen Keadatan Kesultanan Paser, Paidah Riansyah, berharap surat yang telah disampaikan dapat segera memperoleh tanggapan dari Pemkab Paser sehingga keberadaan perda dimaksud dapat diketahui secara jelas dan menjadi acuan bersama dalam pelestarian adat istiadat Kesultanan Paser.

Kesultanan Paser berharap komunikasi dengan Pemkab Paser dapat berjalan dengan baik sehingga informasi mengenai Perda Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Paser yang telah disahkan pada tahun 2023 dapat segera diperoleh, sekaligus mendukung upaya pelestarian nilai-nilai adat dan budaya yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Pase. (dwn)