Penyesuaian KTP dan KK Jadi Kunci Akses Jaminan Kesehatan Gratis di PPU

Advertorial, Berita1512 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Penyesuaian data kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi faktor krusial bagi warga untuk mendapatkan jaminan kesehatan gratis dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Tanpa status kependudukan yang sesuai dengan tempat tinggal saat ini, warga berisiko mengalami kesulitan besar saat membutuhkan pembiayaan pelayanan medis secara gratis dari pemerintah daerah.

banner 336x280

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Waluyo, membeberkan pentingnya penyesuaian data kependudukan ini sangat dirasakan manfaatnya saat terjadi kondisi darurat kesehatan.

Karena menurutnya, selama ini banyak warga maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lama bertugas dan berdomisili di PPU tetapi masih memegang KTP dari luar daerah.

Hal ini menyebabkan para ASN kerap mengalami kendala administratif saat mengakses fasilitas kesehatan gratis di wilayah PPU.

“Banyak kejadian warga dari luar daerah melahirkan di sini, lalu bayinya sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Karena belum terdaftar sebagai warga PPU, BPJS-nya tidak bisa langsung ditanggung oleh Pemda PPU. Jika KK sudah menjadi warga PPU, seluruh jaminan kesehatan bisa ditanggung Pemda,” katanya, Kamis (22/10/2026).

Masalah kerap kali meruncing ketika warga baru mendesak pengurusan dokumen kependudukan secara mendadak demi pelayanan rumah sakit, terlebih jika situasi darurat kesehatan tersebut terjadi pada hari libur.

Apabila dokumen kependudukan tidak segera dialihkan menjadi warga PPU, pasien secara otomatis terpaksa masuk ke dalam kategori pasien umum dan harus membayar seluruh biaya pengobatan secara mandiri.

Baca Juga :  Kemenkes Pastikan Percepatan Penerbitan SLHS Program MBG di Kaltim

Demi menjamin perlindungan dan kepastian jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat di PPU, Disdukcapil PPU terus memberikan kemudahan prosedur bagi ASN maupun masyarakat umum yang berniat memindahkan domisilinya secara resmi.

“Prosesnya mudah, cukup datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen persyaratan, nanti pasti kita bantu. Saat ini sudah banyak juga ASN dan warga yang memproses kepindahannya,” pungkas Waluyo. (Adv)

banner 336x280