Pengelolaan Arsip Jadi Tantangan Serius, Pemkab Gelar Bimtek Srikandi

Berita, Daerah9 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di setiap lingkungan pemerintahan diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan berbasis digital.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bagian Umum Sekretariat Kabupaten menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Srikandi, Selasa (5/8/2025) di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU.

banner 336x280

Kegiatan ini dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum, Aini, dan diikuti perwakilan pejabat fungsional serta arsiparis dan pelaksana di lingkup Setkab PPU.

Dalam sambutannya, Aini mengapresiasi terselenggaranya Bimtek Srikandi oleh Bagian Umum Setkab PPU.

Dirinya menyebut penerapan aplikasi ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di lingkungan Pemkab PPU.

“Aplikasi Srikandi ini memang sudah harus diterapkan, khususnya di Kabupaten PPU, untuk mendukung digitalisasi dan pengelolaan arsip dinamis yang lebih efisien serta terintegrasi antarinstansi pemerintah,” ujar Aini.

Penghapusan Arsip Tanpa Prosedur Dikenakan Sanksi

Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU, Sulaiman, mengungkapkan, pengelolaan arsip di PPU masih menghadapi tantangan serius.

Ia bahkan mencontohkan pernah terjadi kehilangan arsip penting hingga dua periode kepemimpinan, termasuk di Dinas Kesehatan.

“Bukan hanya arsipnya yang hilang, kantornya pun pernah hilang saat itu. Ini persoalan besar karena catatan kegiatan pemerintah di sektor-sektor tertentu jadi tidak terdokumentasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Lebaran 2025 Pengunjung IKN Membludak, Terdata 64 Ribu Orang yang Datang

Sulaiman menegaskan, penghapusan arsip tanpa prosedur yang benar dapat berdampak hukum, baik perdata maupun pidana, dengan ancaman denda hingga Rp 5 miliar dan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dirinya mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk lebih cermat menyimpan dan mengelola data publik, apalagi masyarakat kini semakin kritis dan melek informasi.

Hingga saat ini, sudah 17 dari 35 perangkat daerah di PPU mengikuti bimbingan implementasi Srikandi. Aplikasi ini merupakan satu-satunya aplikasi kearsipan dinamis yang mendapat dukungan resmi dari Kementerian PAN-RB dan wajib diimplementasikan sejak 27 Oktober 2020.

Srikandi versi 3.1 yang digunakan saat ini berbasis cloud dan tersimpan di Pusat Data Nasional, sehingga instansi tidak perlu menyediakan server atau aplikasi sendiri. Fitur-fiturnya mencakup pembuatan, pengiriman, dan penerimaan naskah dinas elektronik antarinstansi, dengan template yang sudah tersedia.

Menurut Sulaiman, seluruh pejabat, mulai dari pimpinan tinggi hingga pelaksana, terlibat dalam sistem ini karena setiap arsip memerlukan proses pembuatan, koreksi, penandatanganan, dan pencatatan sesuai tata naskah dinas.

“Tidak ada pekerjaan lembaga pemerintah yang tidak menghasilkan arsip. Oleh karena itu, pengelolaannya harus sesuai ketentuan agar tertib administrasi dan aman secara hukum,” tegasnya.

Dengan penerapan Srikandi, Pemkab PPU berharap peringkat SPBE yang sebelumnya berada di urutan dua terbawah dapat meningkat, sekaligus memperkuat tata kelola arsip demi pelayanan publik yang lebih baik. (hms6ppu/dwn)

banner 336x280