Penanganan Karhutla PPU, Sentil Pemerintah Pusat Soal Gambut dan Pembagian Kewenangan

Berita, Daerah5 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PPU – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi ancaman serius di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), tak terkecuali di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Meski jajaran personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dinilai telah bekerja ekstra maksimal, tantangan di lapangan terus bermunculan mulai dari persoalan kabut asap hingga benturan kewenangan penanganan dengan pemerintah pusat.

Bupati PPU, Mudyat Noor, memberikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi dan kecepatan para petugas BPBD PPU di lapangan. Menurutnya, kesiapsiagaan tim PPU sejauh ini patut diacungi jempol karena mampu menanggulangi titik api secara sigap jika dibandingkan dengan beberapa wilayah tetangga.

banner 336x280

“Teman-teman BPBD Penajam Paser Utara luar biasa responsnya terhadap karhutla. Penanganan kita jauh lebih cepat dibanding daerah lain. Paling lama dalam waktu dua hari api sudah bisa dituntaskan,” ucapnya, Jumat (16/10/2026).

Ia mencontohkan, ketika melintasi jalur tol, masih kerap terlihat titik kebakaran di wilayah kabupaten/kota tetangga yang belum terbebaskan dari api. Kendati demikian, Mudyat menegaskan, ancaman Karhutla di Kaltim tetap menjadi momok bersama yang dampaknya masih dirasakan masyarakat, seperti munculnya selimut kabut asap.

Di balik respons cepat daerah, Mudyat menyayangkan regulasi dari pemerintah pusat yang belum memasukkan Kaltim ke dalam skema prioritas penanganan lahan gambut. Padahal, potensi dan karakteristik tanah gambut di Kaltim juga sangat rentan memicu Karhutla hebat.

Baca Juga :  Melonjak Dua Peringkat, Tuan Rumah PPU Capai Target Popda 2025

“Kami cukup menyesalkan karena dalam penetapan penanganan karhutla oleh pemerintah pusat, Kalimantan Timur tidak termasuk dalam proses penanganan gambut. Padahal kita mengalami potensi dan ancaman kebakaran hutan yang sama,” tegasnya.

Selain masalah lahan gambut, Mudyat juga menyoroti adanya sekat kewenangan hukum antara pemerintah daerah dan pusat dalam menangani kawasan hutan. Ketika kebakaran terjadi di kawasan yang berstatus hutan negara, Pemkab PPU kerap menghadapi dilema karena kewenangan berada penuh di tangan pusat.

“Karhutla ini ada yang terjadi di lahan milik warga, ada juga yang di kawasan hutan. Ini menjadi problem tersendiri ketika titik api terkena di wilayah kehutanan, karena wewenang pembinaannya bukan di daerah melainkan di pemerintah pusat,” jelas Mudyat.

Oleh karena itu, ia mendorong adanya sinergitas yang lebih kuat dan tidak kaku antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, pemisahan kewenangan tidak boleh menjadi penghambat dalam memadamkan api dan melindungi masyarakat dari dampak Karhutla. (elo/aja/Adv)

banner 336x280