Pemkot Balikpapan Tetapkan Aturan Baru Pengisian Pertalite dan Biosolar, Berlaku 1 September 2026

Berita, Daerah, Nusantara1772 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN– Untuk mengurai antrean panjang dan kemacetan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberlakukan sejumlah pengaturan baru dalam pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SEDA tentang pengaturan pelayanan BBM bersubsidi, Pertalite dan Biosolar. Didalamnya mencakup waktu pelayanan Pertalite, pembagian berdasarkan jenis kendaraan, hingga sistem ganjil-genap untuk pengisian Biosolar. Diberlakukan per 1 September 2026, masyarakat wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

banner 336x280

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi penanganan antrean BBM bersubsidi yang melibatkan Pemkot Balikpapan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga pada 14 Agustus 2026 lalu.

Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui rapat koordinasi BBM subsidi dan BBM penugasan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pada 19 Agustus 2026.

“Kebijakan ini berdasarkan sejumlah masukan dan tuntutan masyarakat, termasuk dari komunitas driver, sopir truk serta masyarakat di sekitar lokasi antrean SPBU,” kata Bagus dalam konferensi pers di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026).

Bagus berharap pengaturan tersebut dapat mengurangi kepadatan antrean sekaligus menjaga pelayanan BBM bersubsidi tetap tertib dan tepat sasaran. Yang terpenting memastikan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan ditindak.

Baca Juga :  Kelompak Tani Labangka Barat Terima 2 Unit Alsintan dari DPR RI

Penertiban dilakukan oleh tim terpadu penyaluran BBM bersubsidi Pemkot Balikpapan yang melibatkan kepolisian, Pertamina, unsur Forkopimda, serta instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangannya.

“Pelaksanaan surat edaran ini akan diawasi dan dievaluasi. Kami juga akan menerima beberapa masukan terkait edaran ini untuk kemudian dievaluasi oleh tim Satgas penyaluran BBM bersubsidi,” ujar Bagus.

Ia juga meminta masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi pelayanan BBM bersubsidi.

“Kami berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk membantu pelaksanaan pengawasan terhadap pelayanan BBM subsidi agar tepat sasaran. Tentunya juga aturan ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dan kemacetan disepanjang jalan menuju SPBU,” ungkapnya. (loh)

 

Aturan Baru Jam Operational Pengisian BBM Subsidi di SPBU

Balikpapan – Kalimantan Timur

PERTALITE

  • SPBU 61761-03 di Jalan MT Haryono

Kendaraan Roda Dua pengisian Pertalite mulai pukul 06.00 – 22.00 Wita.

Kendaraan Roda Empat pengisian Pertalite mulai pukul 22.00 – 06.00 Wita.

  • SPBU 61761-02 Sepinggan

Kendaraan Roda Dua pengisian Pertalite mulai pukul 06.00 – 22.00 Wita.

Kendaraan Roda Empat pengisian Pertalite mulai pukul 22.00 – 06.00 Wita.

  • SPBU 64761-07 Gunung Guntur

Khusus Kendaraan Roda Empat, Tidak Melayani Kendaraan Roda Dua.

Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 – 22.00 Wita.

5 SPBU Tambahan Khusus Pertalite untuk Kendaraan Roda Dua

  1. SPBU 64761-24 Batakan – Teritip, Balikpapan Timur
  2. SPBU 64761-18 Batakan – Balikpapan Timur
  3. SPBU 63-73761-01 Grand City – Balikpapan Utara
  4. SPBU 64761-09 Gunung Bahagia -Balikpapan Selatan
  5. SPBU 64761-05 Kebun Sayur – Balikpapan Barat.
Baca Juga :  Sekretariat Daerah PPU Musnahkan 21.006 Arsip Periode 2005-2014

 

BIOSOLAR

SPBU 64761-19 Km 13

  • Khusus Kendaraan Roda Enam atau lebih dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang.
  • Kendaraan disesuaikan Angka Terakhir Nomor Polisi (Nopol) Ganjil mengisi Biosolar pada tanggal Ganjil. Sebaliknya, Angka Terakhir Nopol Genap mengisi pada tanggal Genap.

SPBU 64761-10 Km 15

  • Melayani kendaraan Roda Enam dengan kapasitas di bawah 10 ton.
  • Kendaraan disesuaikan Angka Terakhir Nomor Polisi (Nopol) Ganjil mengisi Biosolar pada tanggal Ganjil. Sebaliknya, Angka Terakhir Nopol genap mengisi pada tanggal Genap.
  • Kendaraan penumpang umum dan bus umum dengan Nopol Warna Kuning tetap dapat mengantre selama 24 jam tanpa pembatasan berdasarkan angka terakhir Nopol.

 

 

banner 336x280