Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat evaluasi rencana pemekaran wilayah bersama jajaran Komisi I DPRD Kabupaten PPU di Ruang Rapat lantai III Gedung DPRD, Selasa (18/3/2025).
Asisten I Pemkab PPU, Nicko Herlambang, mengatakan pihaknya akan menyampaikan data-data terkait usulan rencana pemekaran wilayah kecamatan di PPU, terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pasca Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Jadi nanti rencananya pasca lebaran nanti kita bisa bergerak ke Kemendagri untuk menyampaikan data yang sudah ada,” ujarnya.
Nicko menerangkan, akan mengajukan dua data, pertama data dari kajian yang disusun oleh Pemerintahan Kabupaten PPU, terkait dengan pemekaran kecamatan, berikutnya adalah data terbaru merupakan kajian data yang disusun oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
“Jadi kita jalankan simultan antara usulan pemekaran desa dengan usulan pemekaran kecamatan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, terkait usulan pemekaran tersebut ada lima kecamatan yang akan dibentuk, yaitu wilayah Penajam menjadi dua kecamatan, kemudian wilayah Babulu menjadi dua kecamatan dan Waru tetap 1 kecamatan, total ada 5 Kecamatan, sehingga memenuhi syarat minimum sebuah kabupaten.
Pemerintah daerah berharap setelah garis delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) terbentuk, maka PPU sebagai wilayah teritorial kabupaten tetap memiliki jumlah kecamatan yang sesuai dengan regulasi undang-undang.
“Target minimal kita seperti itu dulu sambil pararel kita coba menentukan beberapa kelurahan-kelurahan atau desa yang sudah siap untuk proses pemekaran,” tambahnya.
Nicko mengungkapkan, setelah pemekaran kecamatan maka berikutnya akan dilakukan untuk pemekaran kelurahan yang akan dilakukan secara bertahap.
“Ada sebagian kelurahan nanti akan diusulkan juga sekaligus sekalian ada juga yang lainnya nanti bertahap, nanti kalau sudah dilengkapi dokumen kita akan tambahkan,” imbuhnya.
Menurut Nicko, pembahasan untuk pemekaran wilayah tidak hanya berhenti di kecamatan saja, tetapi tahapan berikutnya akan melakukan pemekaran untuk desa dan kelurahan, namun saat ini yang terpenting adalah bagaimana pemekaran kecamatan terbentuk terlebih dahulu.
Nicko menyampaikan presiasi terhadap kinerja seluruh anggota DPRD PPU, yang telah memberi banyak masukan terhadap pemerintah.
“Terutama bagaimana mereka menyampaikan aspirasi aspirasi dari masyarakat, kita hargailah apa yang telah mereka kerjakan,” paparnya.
Namun begitu Pemkab PPU perlu menegaskan kembali mengenai sisi kendala teknokratik dan regulasi birokratik yang berlandaskan undang-undang dan merupakan catatan terpenting dalam menentukan sebuah wilayah.
“Jadi kami menyampaikan kendalanya di sisi teknokratik seperti ini, kemudian secara regulasi seperti ini, jadi memang tidak bisa semua keinginan masyarakat bisa dipenuhi tanpa memperhatikan aturan undang-undang,” jelas Nicko.
Nicko menambahkan, terkait nama-nama kecamatan yang baru sudah ada dari beberapa usulan namun masih perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan dokumen yang terbentuk. (*/ant/dwn)