KACAMATANEGERI.COM, PPU- Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sekaligus Direktur Konservasi Tanah dan Air di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Muhammad Zainal Arifin, menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan PT. Bhumi Rantau Energi pada Minggu (3/11/2024).
Bimtek yang bertajuk Reklamasi Hutan dalam Perspektif Pengelolaan Hutan Berkelanjutan ini diikuti sejumlah karyawan perusahaan.
Dalam paparannya, Zainal Arifin memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya reklamasi hutan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Ia menggarisbawahi bahwa reklamasi bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan juga investasi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
“Dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan, reklamasi menjadi salah satu pilar utama. Tidak hanya sebagai kewajiban, reklamasi juga merupakan upaya bersama untuk memastikan keberlanjutan fungsi ekologis hutan,” tegasnya saat memberikan materi.
Lebih lanjut, Zainal Arifin juga memaparkan secara detail mengenai penerapan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi acuan dalam pelaksanaan reklamasi hutan.
Melalui Surat Edaran tersebut, pemerintah menekankan pentingnya pendekatan yang terintegrasi dan berbasis ekosistem dalam melakukan reklamasi.
Dengan pengalamannya sebagai Direktur Konservasi Tanah dan Air, Zainal Arifin menjelaskan, pandangan yang sangat berharga bagi para peserta Bimtek.
Pemahaman yang mendalam mengenai regulasi dan praktik terbaik dalam reklamasi hutan diharapkan dapat mendorong PT. Bhumi Rantau Energi untuk menerapkan standar yang lebih tinggi dalam pengelolaan lingkungan.
Bimtek ini merupakan langkah positif dalam upaya mewujudkan komitmen bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan di Benuo Taka sebutan lain PPU.
Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan semakin banyak perusahaan yang menyadari pentingnya menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan dalam setiap operasinya. (*/ni/d1)