Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyambut baik rencana pembangunan Sekolah Rakyat diatas lahan seluas 6,7 hektar yang sudah disiapkan di RT 6, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) PPU, Saidin mengatakan, usulan lahan dalam waktu dekat akan diverifikasi langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menguji kelayakan pembangunan.
Termasuk semua pesyaratan yang dibutuhkan untuk pembangunan sekolah rakyat yang secara keseluruhan sudah dilengkapi, dan selanjutnya akan di cek langsung oleh Kementrian PUPR.
“Tinggal saat ini tim verifikasi dari kementerian, yaitu PUPR, akan turun mengecek lokasinya,” ujarnya Rabu (23/4/2025).
Saidin menjelaskan, sejauh ini tahapannya baru sampai dengan penyiapan lahan beserta legalitasnya, yang beberapa waktu lalu sudah di usulkan bersama Sekda PPU kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pusat di Jakarta.
“Alhamdulillah semuanya sudah clear. Tinggal menunggu tim verifikasi turun, untuk melakukan cek lokasi,” tambahnya.
Saidin menerangkan, terkait luas lahan yang disiapkan oleh Pemkab PPU sudah sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah pusat minimal 5 hingga 10 Hektare.
“Tapi yang kita punya lahan itu ada kurang lebih 6,7 hektare,” imbuhnya.
Saidin mengungkapkan, pemkab PPU sangat antusias dengan rencana pembangunan sekolah rakyat tersebut, kedepan akan diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu agar dapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan.
“Kami sangat senang karena nantinya untuk saudara-saudara kita yang tidak memiliki kemampuan untuk sekolah nanti akan ditampung di sana,” ulasnya.
Saidin memaparkan, sekolah rakyat yang akan di bangun bakal dilengkapi beberapa fasilitas penunjang seperti asrama putri dan putra, kemudian masjid serta sarana olahraga.
“Termasuk fasilitas umum (fasum) kemudian ruang belajar dan ruang makan jadi lengkap,” ungkapnya.
Saidin menambahkan, rencana pembangunan sekolah rakyat di PPU sepenuhnya akan dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pemerintah daerah punya kewajiban hanya menyiapkan lahan, itu saja,” tutupnya. (*/ant/dwn)