Pemkab PPU Siapkan Fasilitas PBG Gratis Bagi 50 Pelaku Usaha, Beban Retribusi Jadi Tantangan

Advertorial, Berita15 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memacu percepatan legalitas tempat usaha bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat kurang mampu.

Pada tahun anggaran 2026, Pemkab PPU mengalokasikan kuota fasilitas pendampingan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus untuk 50 pelaku usaha.

banner 336x280

Kepala DPMPTSP Kabupaten PPU, Amrullah, menyebut kuota bantuan perizinan ini ditujukan bagi para pelaku usaha kecil yang tersebar merata di empat kecamatan se-Kabupaten PPU.

Dalam penerapannya, pemerintah daerah memberikan bentuk kemudahan konkret berupa pembuatan dokumen gambar arsitektur dan teknis bangunan secara cuma-cuma melalui koordinasi langsung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU.

“Untuk program bantuan PBG ini rencananya ada 50 slot yang kita sediakan untuk pelaku usaha se-PPU di empat kecamatan. Pemkab memberikan kemudahan dengan membantu pembuatan gambar teknisnya, di mana proses pengerjaan tersebut merupakan domain teknis di Bidang Tata Ruang Dinas PU,” ucapnya, Selasa (27/10/2026).

Amrullah mengakui, realisasi penyerapan kuota bantuan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif serta kesadaran mandiri dari para pelaku usaha. Pemerintah daerah bersikap memfasilitasi dan mendorong kemudahan perizinan tanpa memberikan unsur paksaan kepada para pemilik usaha.

Baca Juga :  PPU Bakal Punya Stasiun Pemantau Kualitas Udara Canggih

Ia menerangkan, tantangan utama yang sering ditemui petugas di lapangan adalah adanya kewajiban pembayaran retribusi daerah yang tetap harus diselesaikan oleh pemohon. Walaupun pembiayaan jasa gambar bangunan telah disokong penuh oleh pemerintah, komponen biaya retribusi resmi tersebut kerap membuat sebagian pelaku UMKM merasa berat atau enggan melanjutkan proses legalitas perizinan hingga tuntas.

“Sifatnya kita memfasilitasi, tetapi pelaku usaha juga tidak kita paksa untuk ikut. Kemudahannya kan kita bantu dari sisi gambar, tetapi memang tetap ada kewajiban resmi yang harus dibayar saat itu, umpamanya retribusi. Hal-hal seperti itu yang terkadang menjadi kendala bagi teman-teman pelaku usaha di lapangan,” tambah Amrullah.

Melalui program pendampingan ini, Pemkab PPU berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas kemudahan pemenuhan dokumen teknis tersebut, sehingga tempat usaha mereka memiliki keabsahan hukum yang legal sekaligus memenuhi standar teknis keselamatan bangunan. (Adv/d1)

banner 336x280