Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penyesuaian jadwal operasional Aparatur Sipil Negara (ASN), mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan jam kerja tersebut telah diterapkan sejak 17 Juni 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) PPU, Ainie menyampaikan penyesuaian operasional jam kerja tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres.
“Jam kerja itu yang pertama kita akan mengikuti dari Perpres. Di Perpres itu dikatakan bahwa hari Senin sampai Kamis ada istirahat selama 60 menit, untuk hari Jumat istirahat selama 90 menit,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025)
Ainie menjelaskan, untuk efektivitas kerja, Pemkab melakukan penyesuaian dengan mengurangi waktu istirahat.
“Makanya berubah menjadi jam masuk pukul 07.30, istirahatnya 45 menit, lanjut lagi sampai jam 4 sore. Untuk hari Jumat, pulang jam 3 sore,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini berbeda dengan Pemerintah Provinsi yang tidak menerapkan penyesuaian jam kerja sebagaimana diatur dalam Perpres.
“Kalau kita tetap mengacu pada Perpres, tetap ada yang namanya jam istirahat,” tambahnya.
Ainie menegaskan, bahwa jam istirahat bukan berarti pulang ke rumah, kemudian kembali pada jam 14.00, hal ini yang harus dipahami oleh seluruh ASN.
“Bahwa manfaatkanlah jam istirahat itu untuk rehat sejenak, makan, minum, sholat, kemudian kembali beraktivitas. Bukan pulang, yang kebetulan rumahnya dekat silakan, yang tidak bisa manfaatkan masjid atau kantin terdekat untuk rehat sejenak,” pesannya.
Ainie memaparkan, terkait peraturan dengan jam operasional sebelumnya bahwa tidak ada perbedaan durasi jam kerjanya masih sama.
“Hanya karena pimpinan kita menginginkan hari Jumat pulang jam 3, Senin sampai Kamis pulang jam 4, maka jam istirahat kita perpendek yang tadinya 60 menit jadi 45 menit,” ucapnya.
Ainie menambahkan, khusus untuk pelayanan publik seperti puskesmas, rumah sakit, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), jadwal operasional tetap berlaku di hari Sabtu.
“Diberi kewenangan mengatur jadwal sendiri secara internal, termasuk sistem shift dan jam istirahat,” terangnya.
Baca Juga : https://kacamatanegeri.com/ini-aturan-jam-kerja-asn-di-pemkab-ppu-selama-ramadan-1446-h/
Ainie menjelaskan, terkait kedisiplinan ASN melalui kunjungan langsung dan pengawasan ketat ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ia menilai sudah menunjukkan perubahan positif.
“Alhamdulillah kawan-kawan datang lebih awal sesuai jadwal. Kemarin beliau kunjungan ke Buluminung dan Sotek juga saya lihat pegawainya sudah tertib,” ucapnya.
Ainie mengakui masih ada hal teknis yang perlu diperbaiki. “Tinggal barangkali nanti mesin pinjer print dan sebagainya itu perlu kita benahi bila ada kesalahan teknis, mungkin karena keterlambatan laporan sistem, itu kita benahi,” tutupnya. (*/ant/adv/dwn)