Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar menjelaskan, terkait kebijakan pengelolaan program dan kegiatan pemerintah daerah seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Peralatan Mesin dan Aset Tak Berwujud pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
“Yang pertama kepada seluruh calon penyedia jasa ini diminta untuk cermat termasuk para pengguna anggaran,” ujarnya Rabu (25/6/2025).
Tohar menjelaskan, sistem penganggaran untuk pengadaan barang dan jasa berdasarkan aturan di dalam SE tersebut mekanisme nya ada perubahan, yang mana penyedia maupun pengguna jasa harus lebih cermat dalam menyusun anggaran.
“Artinya kalau biasanya itu dapat uang muka nah kita menyesuaikan dengan keadaan, bukan menghapus program kegiatan kerja kita di hadapan dengan kapasitas fiskal kita,” tambahnya.
Baca Juga : http://serapan-anggaran-kabupaten-ppu-baru-capai-20-persen-terkendala-efisiensi-anggaran-2025/
Tohar menerangkan, dalam kebijakan baru tersebut, mekanisme pengelolaan keuangan daerah ada sedikit perubahan yaitu uang muka tidak lagi diberikan, kemudian penyedia jasa dapat menarik pembayaran sebesar 10 persen apabila pengguna jasa telah mencapai progres atau prestasi kerja kurang lebih 50 persen.
“Itu pertimbangan untuk menjaga likuiditas keuangan daerah, tidak memangkas program,” imbuhnya.
Tohar mengungkapkan, peraturan baru tersebut bisa saja mempengaruhi kondisi keuangan di daerah khususnya Kabupaten PPU, karena pada tahun 2025, pelaksanaan kegiatan sempat tertunda karena harus menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Di tahun 2025 ketika kita sudah masuk di tahun anggaran berjalan ini off dulu, kita memulai kegiatan menunggu sampai adanya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” jelasnya.
“Ternyata kita sudah los waktu belum lagi terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang efisiensi anggaran,” tutupnya. (*/ant/adv)