Kacamatanegeri.com, PPU– Sebanyak 15 pasangan dari 69 pasangan mengikuti nikah massal setelah lebih dulu memperoleh putusan itsbat dari Pengadilan Agama (PA) Penajam Paser Utara (PPU). Kegiatan sukses berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Penajam, Petung, Senin (21/9/2026).
Pernikahan semakin spesial, dengan dukungan penuh Pemkab PPU dalam hal ini Bupati PPU, Mudyat Noor yang membuka secara resmi kegiatan.
Turut hadir dalam kegiatan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar bersama beberapa perangkat daerah ada Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Kantor Kementerian Agama PPU Muhammad Syahrir menjelaskan, acara nikah massal ini menjadi tahap akhir dari proses legalisasi perkawinan melalui program Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar lintas instansi terkait, diantara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama.
Sebenarnya lanjut Syahrir, sebanyak 69 pasangan yang telah mendaftar untuk pengurusan legalitas perkawinan melalui program isbat nikah dan nikah massal.
Dari 69 pasangan yang mendaftar, sebanyak 40 pasangan telah memperoleh putusan itsbat dari Pengadilan Agama. Dari jumlah tersebut, 15 pasangan mengikuti nikah massal, sementara satu pasangan telah melaksanakan pernikahan secara mandiri.
“Yang melaksanakan nikah hari ini sebanyak 15 pasangan, kemudian satu pasangan sudah melaksanakan secara mandiri,” katanya.
Diakuinya, masih ada 13 pasangan yang belum dapat diselesaikan karena terdapat sejumlah persoalan yang harus terlebih dahulu dipenuhi.
Menurutnya, sejumlah persoalan tersebut di antaranya terdapat pasangan yang masih tercatat dalam perkawinan resmi namun belum menyelesaikan proses perceraian, riwayat pernikahan siri lebih dari satu kali, serta persoalan terkait wali nikah.
Syahrir menegaskan, proses itsbat nikah tetap harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Karena itu, 13 pasangan yang belum dapat menyelesaikan prosesnya masih diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan.
“Kami berharap adanya sikap kooperatif dan kerja sama dari pihak yang bersangkutan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan. Sebab, begitu pentingnya pencatatan perkawinan dan kepemilikan buku nikah bagi setiap keluarga,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan agar datang langsung ke KUA dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan syariat.
“Ketika akan menikah, datanglah ke KUA. Kalau masih ada halangan atau persyaratan yang belum terpenuhi, jangan memaksakan diri mencari jalan keluar di luar ketentuan,” pesannya.
Syahrir menambahkan, program kolaborasi tersebut telah dilaksanakan sejak 2025 di Kecamatan Babulu. Pada 2026, program menyasar masyarakat di wilayah Gersik dan Pantai Lango.
Ke depan, kegiatan serupa direncanakan kembali dilaksanakan di Desa Sottek. Saat ini terdapat sekitar 30 pasangan yang telah siap mengikuti proses tersebut.
Ia juga menjelaskan, pernikahan yang dilaksanakan di KUA tidak dikenakan biaya. Sementara pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan PNBP sebesar Rp 600 ribu sesuai ketentuan. (hms/pemkabppu)

















