Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bekerja sama Kejaksaan Negeri PPU melakukan penataan ulang lahan bekas PT Dwi Mekar Persada (DMP).
Kedua instansi juga melakukan pendataan kembali lahan yang telah diklaim oleh sebagian warga di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam.
Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU, Nicko Herlambang menyampaikan, Pemkab bersama tim dari Kejaksaan dalam pendataan melibatkan Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kecamatan Penajam terkait dengan lahan PT DMP.
Yang saat ini izin lokasinya sudah dicabut oleh pemerintah, kini sedang dilakukan penataan ulang serta mendata lahan yang diklaim oleh warga.
Pemerintah perlu memvalidasi data-data yang dimiliki oleh warga melalui pendampingan oleh tim Kejaksaan Negeri PPU. Yang kemudian bagaimana lahan-lahan ini bisa distribusikan ke warga sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
“Tapi ada regulasi yang harus kita patuhi kan, tidak bisa serta-merta, kita juga mengecek apakah benar warga punya dasar pemilikan atau cuma klaim sepihak aja yang tentunya harus ada penataan dari pemerintah,” paparnya pada saat di temui di kantornya, Jumat (7/3/2025).
Nicko menjelaskan, terkait lahan PT DMP yang saat ini izin operasinya telah dicabut serta lokasi dan status kepemilikan perusahaannya telah berakhir. Maka nantinya lahan tersebut bisa diserahkan kembali ke warga yang memiliki hak asli atas lahan tersebut.
Menurut Nicko pemerintah perlu memastikan kembali dasar kepemilikan serta alas hak warga yang mengklaim atas lahan tersebut.
“Kepemilikan itu apakah mereka miliki surat atau hanya klaim sepihak yang tidak beralasan, makanya kita perlu pendampingan Kejaksaan dan juga nanti dari temen-temen Polres juga ikut mendampingi sedang beroperasi,” tegasnya.
Nicko menerangkan, Hak Guna Usaha (HGU) PT DMP telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun, namun sudah tidak beroperasi kembali hingga sampai saat ini dinyatakan tutup.
Nicko menambahkan bahwa klaim warga terhadap lahan tersebut cukup banyak, maka pihak Kelurahan perlu mendata ulang sambil melengkapi bukti kepemilikan lahan termasuk yang terpenting adalah gambar peta lahan.
“DMP sudah tidak lagi terdaftar perusahaanya sudah tidak existing,” katanya. (*/ant/dwn)