KACAMATANEGERI.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah mengalokasikan anggaran yang signifikan, mencapai puluhan miliar rupiah, untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di tahun 2026.
Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Pemkab mengestimasi kebutuhan dana sebesar Rp 70 miliar untuk gaji 1.699 calon PPPK Paruh Waktu. Jumlah ini sesuai dengan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami alokasikan anggaran sekira Rp70 miliar dengan estimasi 1.699 orang PPPK Paruh Waktu, sesuai yang diusulkan untuk NIP ke BKN,” kata Kepala BKAD PPU, Muhajir, Selasa (14/10/2025).
Muhajir menjelaskan, perencanaan penganggaran untuk PPPK Paruh Waktu ini telah melalui pembahasan dan kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif PPU. “Telah disepakati bahwa untuk pengalokasiannya dialokasikan dalam rancang APBD 2026,” jelasnya.
Terkait dengan aturan pembatasan belanja pegawai yang maksimal 30 persen dari total belanja APBD, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Muhajir memberikan klarifikasi penting.
Ia menyebutkan, gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan dimasukkan dalam komponen belanja pegawai, melainkan dalam klasifikasi belanja barang dan jasa. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari.
“Penggajian PPPK Paruh Waktu masuk belanja barang dan jasa. Tetapi, kami kategorikan wajib karena itu terkait dengan hak-hak kepegawaian,” ujar Muhajir. (yes)