Pemkab PPU Angkat 1.698 PPPK Paruh Waktu

Berita, Daerah268 Dilihat
banner 468x60

KACAMATANEGERI.COM, PPU – Harapan ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya berbuah manis.

Sebanyak 1.698 pegawai resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (29/12/2025). Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati PPU, Mudyat Noor.

banner 336x280

Dihadapan abdi negara yang baru diangkat, Bupati menegaskan, realisasi PPPK Paruh Waktu ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah di tengah tantangan fiskal yang berat.

“Kita patut bersyukur, karena tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal untuk melakukan pengangkatan ini. Di PPU, ini adalah bentuk keberpihakan dan komitmen kami untuk memberikan kepastian status bagi rekan-rekan sekalian,” ujar Mudyat.

Ia mengingatkan bahwa status sebagai ASN maupun PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu bukan sekadar pekerjaan untuk mencari nafkah, melainkan amanah besar yang menuntut dedikasi tanpa batas.

Dirinya juga menggarisbawahi bahwa keberlangsungan kebijakan ini di masa depan sangat bergantung pada performa para pegawai dan stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mendorong seluruh jajaran untuk inovatif dalam meningkatkan pelayanan publik.

Terkait rencana mutasi di masa mendatang, Mudyat menekankan bahwa langkah tersebut bukanlah hukuman, melainkan strategi organisasi.

“Mutasi adalah penyegaran. Tujuannya bukan untuk membandingkan siapa yang terbaik, melainkan untuk memastikan setiap individu berada di posisi yang tepat demi produktivitas yang optimal,” jelasnya.

Baca Juga :  Niat dan Konsisten, Optimis Budidaya Udang Vaname Berkembang, Bukan Ikut Tren

Perketat Pengawasan Seluruh Unit Kerja

Senada, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin memberikan pesan yang lebih tegas terkait kedisiplinan. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan di seluruh unit kerja.

“Kami akan melakukan penertiban ke seluruh kantor. Kesempatan ini harus dijawab dengan tanggung jawab. Taat aturan, hadir tepat waktu, dan bekerja amanah. Jika ada yang lalai, sanksi tegas sudah menanti,” tegas Waris.

Waris menambahkan, penyerahan SK ini juga menjadi momentum untuk menyembuhkan luka lama pasca aksi demonstrasi tenaga honorer beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kebijakan ini adalah upaya pemerintah untuk memanusiakan manusia dengan memberikan legitimasi kerja yang layak. (loh)

banner 336x280

News Feed