Peluang Emas PPPK PPU Bisa Ikut Seleksi CPNS Tanpa Kehilangan Jabatan

Daerah155 Dilihat
banner 468x60

PPU- Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 tanpa harus mengundurkan diri dari jabatan yang sedang dijabat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ahmad Usman menjelaskan, PPPK yang mengikuti seleksi CPNS tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai biasa selama proses seleksi berlangsung. Jika dinyatakan lulus, mereka akan diangkat menjadi PNS.

banner 336x280

“Andaikata dia tidak lulus maka dia tetap (PPPK),” terangnya saat ditemui awak media, Rabu (22/09/2024).
Diketahui, pendaftaran seleksi CPNS di PPU telah resmi dibuka sejak tanggal 20 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 6 September 2024 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan salah satu syarat utama untuk mengikuti seleksi ini adalah PPPK harus telah bekerja minimal satu tahun sejak tanggal Surat Keputusan (SK).

“Misalnya (SK) tanggal 20, satu tahun yang lalu pada bulan Agustus. Berarti SK itu harus dibawah bulan Agustus 2023 dimungkinkan untuk mereka ikut tes,” urainya.

Artinya, PPPK yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih dan memiliki Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan sebelum tanggal 20 Agustus atau awal tahun 2023, berhak mengikuti seleksi CPNS.

Namun, ia menambahkan bahwa selain memenuhi persyaratan masa kerja, PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS juga wajib mendapatkan rekomendasi tertulis dari instansi sebagai bukti keikutsertaan.

“Dengan syarat harus mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang dengan rekomendasi tertulis,” tegasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, Ahmad Usman juga menyampaikan Tenaga Harian Lepas (THL) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga berhak mengikuti seleksi CPNS.

“Jika usianya dibawah 35 tahun, akan tetapi kalau dia sudah daftar di CPNS tidak boleh lagi ikut di PPPK, peluangnya itu ditutup,” imbuhnya. Dengan kata lain, THL hanya dapat memilih salah satu jalur seleksi, baik CPNS maupun PPPK. (*/ni/d1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *