Opsen Pajak Kendaraan di PPU Kini Langsung Masuk Kas Daerah

Berita, Daerah195 Dilihat

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pastikan pungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami penurunan persentase dari 1,2 menjadi 8 persen, khusus wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dilengkapi dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU, Nomor 1 Tahun 2024, tentang pungutan Pajak Daerah dan Retribusi daerah.

Berdasarkan ketentuan, opsen PKB dibagi dengan ketentuan 66 persen menjadi hak Kabupaten dan 34 persen menjadi hak Provinsi.

Hadi menyampaikan, dulunya pembagian pajak dilakukan dengan mekanisme bagi hasil, namun sekarang dengan kebijakan yang baru, pembagian dilakukan secara langsung tanpa perlu menunggu tiga bulan.

“Jenis pajak ini, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor(PKB), kalau dulunya pada UU sebelumnya, kita bagi hasil. Kalau sekarang kita langsung split bill, jadi kalau Wajib Pajak (WP) bayar Rp 1 juta untuk pajak kendaraan ,maka Rp 660 ribu masuk ke kas Kabupaten, Rp 330 ribu masuk ke kas Pemprov Kaltim,” ujarnya, Kamis (24/1/2025).

Menurut Hadi, opsen PKB secara Nasional, itu adalah tambahan pajak, tambahan pungutan. Tetapi Kaltim tidak menerapakan hal itu, malah sebaliknya menurunkan angka tersebut secara persentase 1,2 persen menjadi 8 persen.

“Di Kaltim persentase pajaknya justru diturunkan dari 1,2 persen menjadi 8 persen, artinya  warga yang sebelumnya membayar Rp 1 juta di tahun lalu, nah dengan adanya opsen pajak ini hanya perlu membayar Rp 800 ribu saja,” tambahnya.

Hadi menuturkan, bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi daerah lain di luar Kalimantan yang justru mengalami kenaikan pungutan pajak.

“Di daerah lain misalnya, warga yang membayar Rp 1 juta, kini harus membayar Rp 1,6 juta akibat adanya penambahan pungutan,” tambahnya.

Dengan demikian, kebijakan ini menjadikan Kaltim sebagai daerah dengan pajak yang paling rendah di bandingkan provinsi lainya.

“Opsen PKB tetap pembagiannya 66 dibagi 34 persen tapi tidak menambah beban masyarakat Kaltim,” tutupnya. (*/ant/dwn)