Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN – Suasana keakraban tersaji dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah ke-2 bertema “Hak Warga Negara dalam Pemilu dan Pilkada” yang digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nurhadi Saputra di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan, Jumat (14/2/2025).
Dan semakin merakyat digelar tepat didepan rumah Ketua RT 9, Jalan Tanjung Kelor, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Provinsi Kaltim.
Sosialisasi menghadirkan pembicara Kabid Poldagri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Ruddy Iskandar yang dipandu moderator acara, Haniba. Diikuti sejumlah tokoh masyarakat dan warga setempat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program baru DPRD Kaltim yang dimana per Januari 2025 sudah dirubah formatnya menjadi Penguatan Demokrasi Daerah menggantikan sosialisasi Wawasan Kebangsaan.
Nurhadi Saputra yang juga Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Balikpapan menjelaskan bahwa Pemilu adalah kegiatan yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali oleh pemerintah. Namun, masih banyak warga yang belum sepenuhnya memahami proses tersebut.
“Nah itulah, saya turun langsung ke tengah masyarakat, berbeda dengan sosialisasi di kelurahan yang biasanya hanya dihadiri perwakilan warga, seperti ketua RT atau kader. Dan ini saya ingin memastikan bahwa masyarakat di tiap-tiap RT memahami Pemilu,” ujar Nurhadi.
Jadi lanjut Nurhadi, warga masyarakat tidak hanya dibebani wajib pajak saja. Dan di sosialisasi ini kita menyampaikan kewajiban hak sebagai warga negara Indonesia. “Intinya penguatan demokrasi daerah ini sebagai langkah menuju peningkatan partisipasi masyarakat pada pesta demokrasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Poldagri Kesbangpol Balikpapan, Ruddy Iskandar dalam pemaparannya menjelaskan mengenai hak warga negara dalam Pemilu dan Pilkada.
Yang menurutnya, negara diakui oleh empat unsur yakni pemerintahan, wilayah, warga, dan pengakuan dari negara lain.
Ruddy juga menjelaskan saat ini ada dua istilah dalam sistem demokrasi pemilihan di Indonesia adalah Pemilu dan Pilkada.
Pemilu, yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi, DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan Pilkada adalah pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Warga diingatkan akan hak mereka untuk memilih dan dipilih, termasuk dalam pemilihan RT yang dilakukan secara serentak,” kata Ruddy.
Ketua RT 9 Kelurahan Manggar Baru, Dahrana, memberikan apresiasi atas terlaksananya sosialisasi diwilayahnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Nurhadi Saputra dan narasumber, serta warga yang telah hadir. Banyak warga yang sudah mengenal sosok beliau dan merasakan manfaat bantuan yang telah diberikan,” ungkap Dahrana.
Untuk itu, Bu RT mengajak kepada warga dukung terus Bapak Nurhadi Saputra untuk mengabdi dan memperjuangkan aspirasi warga Baikpapan, khususnya di wilayah Balikpapan Timur. (dwn)