NIP PPPK Paruh Waktu PPU, dari 1.705 Baru 58 yang Terbit

Berita, Olahraga14 Dilihat
banner 468x60

KACAMATANEGERI.COM, PENAJAM – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berjalan tersendat. Hingga saat ini, baru sebagian kecil dari total usulan yang mendapatkan kejelasan.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, dari total 1.705 calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan, baru 58 orang di antaranya yang NIP-nya telah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

banner 336x280

“Ini berdasarkan data NIP yang telah diterbitkan BKN,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Kabupaten PPU, Ainie, Senin (20/10/2025).

Ainie menjelaskan bahwa lambatnya penerbitan NIP secara keseluruhan tidak hanya dialami Kabupaten PPU, melainkan juga terjadi di daerah lain di seluruh Indonesia. Meskipun demikian, masa kerja (TMT) PPPK Paruh Waktu ini tetap terhitung mulai 1 Oktober.

Terkait prosedur kepegawaian, Ainie mengatakan, PPPK Paruh Waktu ini tidak akan melalui proses pelantikan resmi.

“Untuk PPPK Paruh Waktu tidak ada proses pelantikan, karena memang tak ada petunjuk tersebut. Sehingga nantinya hanya menerima surat keputusan yang akan disampaikan secara simbolis,” terangnya.

Mengenai target penyelesaian NIP secara keseluruhan, Pemkab PPU menargetkan proses ini dapat rampung pada tahun 2025. Di sisi lain, Pemkab PPU telah memastikan kesiapan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Makmur Marbun Tekankan Netralitas ASN, Ajak Masyarakat dan Media Pantau Pilkada 2024

“Jadi 2026 tetap dianggarkan gajinya dan seterusnya sepanjang dia tak berhenti. Masa kerjanya terhitung 1 Oktober,” tutur Ainie.

Untuk diketahui, Pemkab PPU telah mengalokasikan dana sekitar Rp70 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran gaji Pegawai Paruh Waktu pada tahun 2026.

Menariknya, skema gaji PPPK Paruh Waktu ini tidak diklasifikasikan sebagai komponen belanja pegawai, melainkan masuk dalam klasifikasi barang dan jasa. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari.

Klasifikasi ini penting mengingat adanya batasan proporsi belanja pegawai dari APBD maksimal 30 persen dari total belanja, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). (ynd)

banner 336x280