Nelayan PPU Dapat Fasilitas Pengukuran Kapal dan Penerbitan Pas Kecil Gratis dari DKP Kaltim

Advertorial, Daerah269 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Puluhan nelayan di Muara Tunan, Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti Pengukuran Kapal dan Penerbitan Pas Kecil Gratis, Jumat (13/6/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Perizinan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Lomo Sabani menjelaskan, kegiatan Pengukuran Kapal dan Penerbitan Pas Kecil untuk para nelayan ini difasilitasi langsung dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur (Kaltim) bekerjasama KSOP Kelas I Balikpapan.

banner 336x280

“Tujuannya sebenarnya kita ini untuk penerbitan pas kecil, jadi ini acaranya adalah fasilitasi pengukuran kapal dari Dinas Perikanan Daerah, Dinas Perikanan Provinsi, dan KSOP. Untuk ahli ukur dari KSOP, sementara anggaran dari dinas provinsi,” ujarnya Jumat, (13/6/2025).

Lomo menegaskan, terkait anggaran merupakan kewenangan dari provinsi, sedangkan Diskan PPU hanya membantu pendataan dan kelengkapan dokumen.

“Kalau kegiatan dari dinas provinsi, kami cuma membantu melengkapi dokumennya saja, di provinsi yang mempunyai kewenangan,” tambahnya.

Lomo menerangkan, kegiatan pengukuran kapal ini dilaksanakan secara rutin setiap tahun dan saat ini merupakan pelaksanaan yang ke lima.

“Jadi memang sudah tidak sebanyak yang sebelumnya, ini rutin Insya Allah nanti kalau ada yang kurang lagi, minimal ada 50 kapal. Kita kumpulkan dan kita laksanakan lagi, terus dilakukan sampai dengan semua kapal memiliki pas kecil,” imbuhnya.

Baca Juga :  KUKM Perindag PPU Monitoring Pasokan Elpiji 3 Kg

Lomo menambahkan, tujuan dari pengukuran kapal dan penerbitan Pas kecil untuk memberikan legalitas kapal dan mempermudah nelayan untuk bisa memperoleh BBM bersubsidi.

“Sebenarnya ini juga sebagai surat ukur kapal, bahwa ini juga dokumen kapal yang harus mereka bawa, membuktikan bahwa kapal mereka sudah terdaftar di pemerintah, pendaftarannya itu di KSOP,” jelasnya.

Lomo menyebutkan, semua kapal nelayan yang difasilitasi untuk pengukuran, hanya kapal dengan kapasitas maksimal 6 Gross Ton (GT) serta dibuktikan bahwa nama pemilik kapal sesuai dengan identitas di KTP dan berprofesi sebagai nelayan.

“Kapal maksimal 6 GT yang kita fasilitasi secara gratis, karena kapal memang wajib punya pas kecil,” terangnya.

“Lebih dari 6 GT tidak bisa difasilitasi karena ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” sambungnya.

Lomo menyampaikan, bahwa kapal yang diukur bisa berasal dari bantuan pemerintah maupun milik pribadi nelayan. (*/ant/dwn/adv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *