Miris SPMB Sudah Tutup, SDN di Waru PPU Hanya 19 Pendaftar

Berita, Daerah26 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SD di Penajam Paser Utara (PPU) secara online telah ditutup 2 Juli 2025. Tak terkecuali di SDN 007 Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru yang baru menerima 19 pendaftar dari 28 siswa yang ditargetkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 007, Sumpono menyampaikan proses SPMB gelombang pertama dan kedua disekolah yang Ia pimpin telah rampung dengan jumlah pendaftar sebanyak 19 siswa.

banner 336x280

“Untuk penerimaan murid baru di SDN 007 hanya membuka satu kelas dengan kapasitas 28 siswa, hal ini menyesuaikan jumlah pendaftar yang tidak terlalu banyak,” ujar Sumpono kepada media, Kamis (3/7/2025).

Sumpono menyebutkan, sistem penerimaan mengacu pada sistem zonasi, yang dibagi berdasarkan wilayah Rukun Tetangga (RT) di lingkungan SDN 007.

“Zonasinya kita sesuaikan di RT, artinya RT 5, RT 17, dan RT 14 itu perbatasan. Bisa ke SDN 007, boleh juga ke SDN 002. Tapi RT 10, 9 dan 18 memang arahnya ke SDN 007,” jelasnya.

Sumpono menjelaskan, RT 14 sendiri masuk wilayah Kelurahan Waru, namun karena lokasi sekolah lebih dekat, maka diarahkan ke SDN 007.

Sumpono menerangkan, bahwa terkait batas usia masuk sekolah standar usianya adalah tujuh tahun. Namun karena kekurangan murid, pihak sekolah memberikan kelonggaran bagi anak yang berusia enam tahun lebih lima atau delapan bulan untuk tetap bisa diterima.

“Kelonggaran diberikan karena sekolah belum memenuhi kuota penerimaan,” tambahnya.

Sumpono mengungkapkan, sistem pendaftaran tahun ini dilakukan secara online, namun tetap didampingi pihak sekolah bagi orang tua yang belum memahami teknologi.

“Ada yang daftar online dari rumah, tapi ada juga yang orang tuanya datang langsung ke sekolah untuk didampingi, melengkapi apa saja yang diperlukan dan harus disiapkan saat mendaftar,” paparnya.

Sementara itu Wali Kelas VI SDN 007, Joko menambahkan persyaratan utama untuk mendaftar adalah kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Saat ini KIA itu menjadi syarat mutlak daftar SD dan SMP,” jelasnya.

Joko mengungkapkan, KIA menjadi persyaratan wajib karena menyimpan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan dalam sistem Dapodik atau aplikasi resmi pendataan peserta didik. NIK atau PIN yang tercantum di KIA digunakan untuk mengakses status pendaftaran.

“Jadi pada saat mendaftar memasukkan nomor NIK atau PIN ke sistem, untuk langsung bisa diketahui kelanjutan status siswa itu keterima atau tersisih,” jelasnya.

Joko berharap, ke depan seluruh siswa sebaiknya sudah memiliki KIA sejak awal untuk menghindari keterlambatan saat pendaftaran. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *