Minat Perumahan MBR Meningkat, Disperkimtan PPU Fasilitasi Peningkatan PSU

Berita, Daerah81 Dilihat

KACAMATANEGERI.COM, PPU- Minat masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk memiliki rumah, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), terus meningkat. Hal ini terlihat dari banyaknya pengembang atau developer yang mengajukan izin pembangunan perumahan.

 

“Hampir di setiap kecamatan seluruh PPU, rata-rata pengembang atau developer mengajukan izin membangun perumahan MBR,” ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Riviana Noor saat ditemui awak media, Kamis (19/9/2024).

 

Ia mengungkapkan, pihaknya telah memberikan kemudahan perizinan khususnya bagi pembangunan perumahan MBR melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PPU Nomor 20 Tahun 2020.

 

Adapun salah satu syarat utama dalam pembangunan perumahan MBR adalah penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) minimal 40 persen dari total luas lahan.

 

“Jadi sejauh ini pengembang sudah memenuhi syarat untuk mengajukan izin perumahan,” jelasnya.

 

Riviana mengatakan, Disperkimtan PPU tengah gencar melakukan peningkatan PSU di berbagai perumahan MBR seperti pembangunan jalan, Penerangan Jalan Umum (PJU), drainase, penyediaan air bersih, sanitasi, dan ruang terbuka hijau (RTH).

 

Sebagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang dalam mewujudkan perumahan sehat, aman, terjangkau dan menjamin kepastian bermukim.

 

“Rata-rata sudah hampir di atas angka 20 pengembang dari berbagai kecamatan yang sudah menyerahkan lahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, sehingga pemerintah dapat melakukan peningkatan PSU di setiap perumahan tersebut,” urainya.

 

Meskipun demikian, Riviana Noor mengungkapkan, ada beberapa pengembang yang masih dalam tahap penyerahan PSU, terutama pada perumahan yang dibangun beberapa tahun lalu.

 

Jadi sebelum pengembang menyerahkan 40 persen lahan, maka pihaknya belum bisa melakukan peningkatan PSU.

 

Ia juga memaparkan ada beberapa pengembang nakal yang tidak dapat memenuhi syarat 40 persen lahan PSU.

 

“Ada perumahan yang dulu-dulu. Misalnya perumahan BTN, pengembangnya sudah tidak ada,” tuturnya.

 

Oleh karena itu, Pemkab PPU memberi kebijakan tertentu bagi perumahan yang sudah ditinggalkan pengembangnya, berdasarkan bukti fisik yang ada, serta mendata PSU agar diberikan bantuan atas nama pemerintah.

 

Riviana menegaskan, akan tetap berupaya untuk meningkatkan jalan di perumahan seperti paving, rigid, PJU serta drainase yang telah dimulai sejak awal tahun dengan menggunakan APBD Murni 2024.

 

“Tahun ini ada sekitar 10 kegiatan peningkatan PSU. Terutama untuk peningkatan jalan dan drainase. Kemudian program dalam APBD Perubahan 2024 dengan melaksanakan pemeliharaan PJU, kurang lebih sekitar 1.700 titik yang akan kita laksanakan di masa APBD Perubahan,” pungkasnya. (*/ni/d1)