Kacamatanegeri.com, PPU- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU tengah menyiapkan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) untuk periode 2024-2026.
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif mengingat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 yang baru masih dalam tahap penyusunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar menjelaskan bahwa pembuatan RPD ini diperlukan karena biasanya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengacu pada RPJPD.
Namun, mengingat RPJPD baru yang masih dalam tahap awal, maka perlu disusun dokumen sementara untuk menjadi acuan dalam penyusunan APBD 2025.
“Jadi, RPJPD periode pertama 2004-2024 sudah selesai. Karena RPJPD 2025 baru disampaikan nota penjelasannya, maka ketentuannya di masa peralihan. Kita membuat namanya dokumen RPD,” jelas Tohar saat ditemui awak media usai rapat paripurna DPRD PPU, Senin (11/11/2024).
Ia menjelaskan, untuk RPJPD program jangka panjanganya digunakan dalam kurun waktu 20 tahun. Sedangkan RPJMD hanya selama periode kepemimpinan.
Tohar menambahkan, pembuatan RPD ini tidak menjadi masalah karena pada Februari 2025 mendatang akan ada pemilihan Bupati definitif.
“Visi dan misi Bupati terpilih nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana RPJMD,” tambahnya.
Dengan demikian, RPD yang disusun saat ini akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD periode selanjutnya dan memastikan kesinambungan program pembangunan di Kabupaten PPU. (*/ni/d1)